Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel: Suparman 2,5 Tahun, Achmad Tahir 2 Tahun, Bakal Ajukan Pembelaan
Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel: Suparman 2,5 Tahun, Achmad Tahir 2 Tahun, Bakal Ajukan Pembelaan-Foto: Nanda/sumateraekspres.id-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus dugaan KKN, Korupsi Dana Hibah, pengadaan barang, dan deposito KONI Sumsel, kembali memasuki tahap penuntutan oleh JPU Kejati Sumsel, di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis, 21 Maret 2024.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Sahat Sianipar SH MH menghadirkan kedua terdakwa yang dituntut dengan hukuman penjara antara 2 sampai 2,5 tahun oleh JPU Kejati Sumsel yang diwakili oleh Sarpin SH.
JPU menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sarpin SH menyatakan, "Kami menuntut terdakwa Suparman Roman, mantan sekretaris KONI Sumsel, dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp.312 juta, yang merupakan sisa uang pengganti yang belum terbayar."
BACA JUGA:Yulian Gunhar Minta Tindaklanjuti Proses Illegal Mining
BACA JUGA:Waduh! Kepengurusan KONI Prabumulih Semrawut, Banyak Nama Pengurus Lama Dicoret Tanpa Pemberitahuan
Sementara itu, terdakwa Achmad Tahir, mantan bendahara KONI Sumsel, dituntut dengan pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah, yang dapat diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
JPU menambahkan bahwa kedua terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, meskipun sikap sopan mereka serta penitipan uang sebagai bentuk kerugian keuangan negara dianggap sebagai faktor yang meringankan.
Setelah mendengarkan tuntutan pidana, tim penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan, baik secara tertulis maupun lisan.
Sementara itu, Sarpin SH dari JPU Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa para terdakwa, termasuk tersangka Hendri Zainuddin (HZ), telah menyetor sejumlah uang kepada jaksa sebagai uang pengganti kerugian negara.
"Diperkirakan lebih dari Rp3,1 miliar telah dikembalikan dari nilai kerugian negara Rp3,4 miliar, termasuk tersangka HZ," ungkapnya.
Nilai sisanya sekitar Rp312 juta akan dibebankan kepada terdakwa Suparman Roman. "Dia berjanji akan mengembalikan sisa itu sebelum vonis pidana dijatuhkan," tandasnya. (NSW)