Kejati Sumsel Tahan Mafia Tanah, Oknum Pegawai BPN Jogjakarta
Editor: Rian Sumeks
|
Kamis , 21 Mar 2024 - 00:09
Kejati Sumsel Tahan Mafia Tanah, Oknum Pegawai BPN Jogjakarta-Foto:Nanda/sumateraekspres.id-
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai subsidiar. (Nsw)