https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejati Sumsel Tahan Mafia Tanah, Oknum Pegawai BPN Jogjakarta

Kejati Sumsel Tahan Mafia Tanah, Oknum Pegawai BPN Jogjakarta-Foto:Nanda/sumateraekspres.id-

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai subsidiar. (Nsw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan