Sediakan Bus-KA untuk Mudik Gratis, Bisa Daftar di Dishub Sumsel dan BSB

NAIK BUS : Beberapa penumpang naik angkutan bus Rosallia Indah tujuan Pulau Jawa. Di momen mudik Lebaran tahun ini, Pemprov Sumsel menyediakan angkutan mudik gratis via bus dan kereta api. -Foto : KRIS SAMIAJI/SUMEKS -

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemprov Sumsel kembali melaksanakan program Mudik Gratis Serentak se-Sumsel pada periode Lebaran Idulfitri 1445/2024. Untuk keberangkatan dengan bus, link pendaftaran akan dinformasikan lebih lanjut pada 25 Maret mendatang. "Kami menyiapkan mudik gratis bekerja sama dengan BUMN/BUMD dan swasta memfasilitasi program tersebut," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel, Ari Narsa, Selasa (19/3).

Menurutnya, sebanyak 18 bus dan 4 rangkaian kereta api telah disiapkan guna mengangkut sebanyak 2.780 orang yang mau mudik Lebaran tahun ini. Dengan rincian 2.080 orang menggunakan moda kereta api dan 700 orang menggunakan bus. "Untuk kereta api sudah bisa daftar melalui Bank Sumsel Babel (BSB) di aplikasi BSB Mobile dan aplikasi Access by KAI di Smartphone," katanya.

Dijelaskan, rute angkutan bus gerakan mudik gratis serentak ini semuanya dari kota asal Palembang. Untuk rute dalam Sumsel menuju Lahat-Pagaralam-Pendopo, Lahat-Tebing Tinggi, Musi Banyuasin-Lubuklinggau-Musi Rawas Utara, Kayuagung-Belitang-Muara Dua, dan Muara Enim-Baturaja-Martapura-Muara Dua.

BACA JUGA:55 Kapal Merak-Bakauheni, Terapkan Delaying System, Persiapan Menyambut Arus Mudik Lebaran Idulfitri 2024

BACA JUGA:4 Ide Kegiatan Alternatif Bagi Kamu yang Tidak Mudik Saat Lebaran

Sedangkan untuk rute luar provinsi menuju Padang Sidempuan (Medan), Kota Medan, Bukit Tinggi (Padang), Solok-Lubuk Basung (Padang), Solo (Terminal Tipe A Tirtonadi), dan Surabaya (Terminal Tipe A Purbaya). Sementara untuk kereta api KA Rajabasa tujuan Palembang-Lampung dan KA Bukit Serelo tujuan Palembang-Lubuklinggau.

Ari Narsa menyebut persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengikuti Gerakan Mudik Gratis 2024 cukup menunjukkan KTP domisili Sumsel. Bagi yang memiliki kendaraan bermotor menunjukkan STNK kendaraan yang aktif atau telah membayar pajak kendaraan. (yud/fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan