RESMI! Pemerintah Terbitkan SKB Pengaturan Lalu Lintas Mudik Lebaran, Ini Data Lengkapnya
RESMI! Pemerintah Terbitkan SKB Pengaturan Lalu Lintas Mudik Lebaran, Ini Data Lengkapnya-Foto: Setkab-
Pembatasan operasional angkutan barang:
Pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol bertujuan untuk mengatur mobilitas kendaraan yang membawa barang selama periode tertentu.
Hal ini dilakukan agar kelancaran lalu lintas dapat terjaga dengan baik. Pembatasan ini mencakup beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dan waktu pelaksanaan yang telah ditentukan.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; mobil barang dengan kereta gandengan; serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun, ada beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang tetap dikecualikan dari pembatasan, yaitu kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM)/bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, logistik pemilu/pemilihan, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.
Untuk dapat beroperasi, kendaraan-kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama, dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Pembatasan mobilitas angkutan barang ini sangat penting terutama saat libur Lebaran, di mana jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah baik di jalan tol maupun non-tol.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran lalu lintas selama periode tersebut.
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Selama periode tersebut, ada beberapa ruas jalan tol yang dibatasi, antara lain:
Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung
DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak
DKI Jakarta: a. Prof. DR. Ir. Sedyatmo b. Jakarta Outer Ring Road (JORR) c. Dalam Kota Jakarta
DKI Jakarta dan Jawa Barat: a. Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong – Cibadak b. Bekasi – Cawang – Kampung
Melayu c. Jakarta – Cikampek
Jawa Barat: a. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi b. Cileunyi – Cimalaka – Dawua c. Cikampek – Palimanan – Kanci d. Jakarta – Cikampek II Selatan (fungsional)
Jawa Barat – Jawa Tengah: Kanci – Pejagan
Jawa Tengah: a. Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang b. Krapyak – Jatingaleh (Semarang) c. Jatingaleh – Srondol (Semarang) d. Jatingaleh – Muktiharjo (Semarang) e. Semarang – Solo – Ngawi f. Semarang – Demak g.
Jogja – Solo (fungsional).