Anggarannya Sentuh Rp100 T, Inilah Rincian Lengkap THR dan Gaji 13 PPPK PNS TNI/Polri, Jokowi Minta Cepat Cair
Anggarannya Sentuh Rp100 T, Inilah Rincian Lengkap THR dan Gaji 13 PPPK PNS TNI/Polri, Jokowi Minta Cepat Cair-Foto: Kemenpan RB-
Tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, THR dan Gaji ke-13-nya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja
Di luar itu, terdapat rincian besaran untuk beberapa kategori lainnya:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp26.229.000,00
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.721.200,00
Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp23.420.250,00
Anggota: Rp23.420.250,00
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp20.738.550,00
Eselon III/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp16.262.400,00
Eselon III/Pejabat Administrator: Rp11.535.300,00
Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp8.844.150,00
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga