Geger Kasus Dugaan Korupsi Dana Korpri Banyuasin untuk Bantu Biaya 2 Istri Pejabat, Ini Reaksi Sekda Banyuasin
Editor: Novis
|
Sabtu , 16 Mar 2024 - 10:55
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana Korpri Banyuasin yaitu Bambang dan Mirdayani saat dibawa ke rutan Pakjo. Foto: istimewa--
Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1 ) KUHP.
(Akda)