Dugaan Korupsi Dana Korpri Banyuasin, Diduga Mengalir untuk Bantuan Biaya Istri 2 Pejabat Banyuasin, Siapa?
ROMPI TAHANAN : Tersangka Bambang dan Mirdayani mengenakan rompi tahanan kejaksaan, usai menjalani pemeriksaan oleh Pidsus Kejari Banyuasin, Kamis (14/3).- FOTO: QUATA AKDA/SUMEKS -
Peran dari tersangka Bambang pada perkara ini, dia mengeluarkan dana Korpri idak sesuai keputusan Bupati Banyuasin No.01/Korpri/2023/ tentang Pengesahan Anggaran Dasar Rumah Tangga Korpri Kabupaten Banyuasin.
Kemudian dia menggunakan dana kas Korpri Banyuasin tidak sesuai keputusan Banyuasin No.56/kpts/Korpri/2021 tentang Pengelolaan Perubahan Iuran dan Besaran Peruntukan Dana Anggota Korpri Banyuasin.
Kemudian peranan tersangka Mirdayani, yaitu pertanggungjawaban dana Korpri Kabupaten Banyuasin tidak dikelola secara tertib, efisien dan transparan. Serta tidak bertanggung jawab sesuai Pasal 3 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Terhadap kedua tersangka, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung Kamis, 14 Maret 2024. Tersangka Bambang dititipkan penahanannya di Rutan Kelas 1 Palembang, sedangkan Mirdayani di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang. (qda/air/)