Pakai KKPD untuk Pelaksanaan APBD, Wujudkan Transaksi Lebih Transparan
KKPD : Prosesi peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). KKPD yang akan digunakan Pemkot Palembang ini untuk mewujudkan transaksi keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.- Foto : EVAN ZUMARLI/SUMEKS -
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Untuk mewujudkan transaksi keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kota (Pemkot) berkolaborasi dengan Bank Sumsel Babel (BSB) meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Penjabat Wali Kota Palembang, Drs Ratu Dewa MSi mengatakan peluncuran KKPD ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kemudian Perda Nomor 11 Tahun 2022, Perwali Nomor 49 Tahun 2022, Perwali Nomor 38 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan APBD.
“Penggunaan KKPD ini akan kita laksanakan bertahap pada 4 perangkat daerah terlebih dahulu sebagai pilot project, yakni Inspektorat Kota Palembang, BPKAD, Dinas Kesehatan dan Kecamatan Kalidoni. Selanjutnya kita evaluasi berkala sampai penerapan ke seluruh Satuan Kerja Pemerintah Kota Palembang," ungkapnya, kemarin.
Diharapkan penerapannya dapat maksimal, baik dari sistem SIPD RI, Bank Sumsel Babel, maupun dukungan layanan penyedia barang/jasa. "Hal ini telah menjadi urgensi, terutama dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang efektif dan efisien guna mendorong transparansi dan percepatan transaksi pemda sebagai wujud pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," jelasnya.
BACA JUGA:Perbaiki 20 Halte dengan Dana APBD-CSR, Untuk Tampilan Wajah Kota
BACA JUGA:Minta Optimalkan APBD, Tahun Terakhir Menjabat
Dewa mengungkapkan penguatan teknologi digital di Pemkot Palembang butuh peran aktif semua pihak. Proses digitalisasi dilakukan untuk terus menjaga dan mengawal inovasi digitalisasi transaksi keuangan pemda sehingga berimplikasi positif pada pelayanan ke masyarakat melalui transparansi dana akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Penggunaan KKPD ini tentu akan memperkuat frame teknologi, kemajuan finansial teknologi di Pemkot Palembang. "Untuk itu saya berharap sosialisasi dan edukasi terhadap pemanfaatan transaksi non tunai semacam ini dapat dilakukan semaksimal mungkin," jelasnya.
Dewa mengharapkan agar Bank Sumsel Babel selaku bank penempatan RKUD untuk terus mendukung perluasan dan optimalisasi penggunaan KKPD melalui berbagai terobosan dan inovasi, serta terus bersinergi dengan pemangku kepentingan.
Direktur Keuangan BSB, Samiluddin didampingi Kepala Cabang BSB Palembang, Nur Farida mengatakan dua daerah yang telah menerapkan KKPD yakni Provinsi Sumsel dan Kota Palembang. "Palembang menjadi satu satunya kota di Sumsel yang telah menerapkan ini," kata dia.
Daerah lain diharapkan bisa menerapkan KKPD juga, saat ini masih tahap proses "Daerah yang menerapkan aturan ini harus dituangkan dalam aturan seperti Perwali, diajukan Biro Hukum dan Biro Hukum meneruskan ke Kementerian Hukum dan HAM," tuturnya.
BACA JUGA:APBD 2024 Empat Lawang Disahkan, Pj Bupati Janjikan Hal Ini
BACA JUGA:Kerjasama dengan LKPP RI, Pj Bupati Muba Apriyadi Gencar Tingkatkan Pemanfaatan APBD 2024