ASN Bikin Iri, Setelah THR Dapat Gaji 13 Bulan Juni. Besarannya Buat Ngiler
Presiden Jokowi terbitkan aturan THR dan Gaji 13 Tahun 2024.-foto: ist-
3 Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
1) masa keria s.d. 10 tahun Rp3.571.050
2l masa keria di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp3.866.100
3) masa kerja di atas 20 tahun Rp4.210.500
BACA JUGA:Kenaikan Gaji ASN Belum Dibayar, Ratu Dewa : Nanti Dirapel Sekaligus
BACA JUGA:Mau Gaji 2 Digit? Kerja di BUMN Solusinya! Simak Tahapan Seleksinya di Sini
b. SMA/Diploma I/ sederajat
1) masa keria s.d. 10 tahun Rp4.089.750
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.456.200
3) masa keria di atas 20 tahun Rp4.884.600
BACA JUGA:INFO PENTING: Rapel Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Dibayar Maret
BACA JUGA:Gaji PNS Naik 8 Persen, Aturan Segera Terbit
c. Diplolna IIl Diploma III/sederajat