Pengedar Sabu Kena Ringkus Saat Menunggu Pembeli di Tugumulyo, Ini Jumlah Barang Buktinya!
Editor: Novis
|
Sabtu , 09 Mar 2024 - 16:37
Tersangka Khoirul Maksum yang kena ringkus karena jual sabu. Foto: polres mura--
Khoirul Maksum akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00.
(Izul)