https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ternyata Ini, Motif Pembunuhan Berencana 3 Beranak Terhadap Tetangganya, Hairuni

BARANG BUKTI : Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Setyo Hermawan SIK MH, dan Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, merilis barang bukti dan ketiga tersangka, Muzili, Ria Zarman, dan Idi Arika. -FOTO: BERRY SUNISU/SUMEKS-

Namun saat akan mengklarifikasi ke rumah terduga Mu itu, salah satu anaknya, IA kabur melompat dari jendela. Sehingga kecurigaan polisi makin kuat, akhirnya tersangka Muzili dan Ria Zarman mengakui perbuatannya.

Sedangkan tersangka Idi Arika, baru berhasil ditangkap beberapa hari kemudian, Selasa, 5 Maret 2024. Dia kedapatan bersembunyi dalam hutan, Dusun III Talang Bukit, Desa Sinar Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya. Sekitar 1,5 km, dari rumahnya di Desa Kedaton.

Imam menegaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman idana hukuman mati, seumur hidup dan sekurang kurangnya 20 tahun penjara. “Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta jo Pasal 55 KUHP untuk ikut sertanya,” paparnya. (bis/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan