Rekapitulasi Kelar, Tak Ada Penggelembungan
Perhatian Komisi II DPR RI terhadap dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Sukarami-Foto: Ist-
PALEMBANG – Setelah diambil alih KPU Palembang, pleno rekapitulasi suara dari kecamatan Sukarami selesai tadi malam (4/3) sekitar pukul 20.00 WIB. Terutama untuk suara DPR RI yang sempat diduga ada penggelembungan pada 512 TPS.
“Sudah selesai kita hitung ulang. Dan kedua saksi dari kedua partai sudah sepakat, tidak ada penggelembungan suara,” ujar Arman Darmawan, Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
Menurutnya, dalam proses rekapitulasi di KPU, mereka membuka kotak pada tingkat kelurahan. “Semuanya dibacakan dan tenyata semuanya sepakat. Intinya tidak ada penggelembungan seperti yang diduga sebelumnya,” ungkap Arman.
Sebelumnya, dugaan penggelembungan suara yang diduga terjadi pada rekapitulasi suara di Kecamatan Sukarami mendapat perhatian serius anggota Komisi II DPR RI dari Partai Demokrat, Wahyu Sanjaya. Dia bahkan ikut menyaksikan proses rekapitulasi di Sukarami, Minggu malam.
BACA JUGA:Nyaris Ricuh, Paksa Masuk Kantor KPU, Pleno Rekapitulasi di Muba
BACA JUGA:PPK Belum Kelar, Rekapitulasi Diundur
"Bagaimana tidak geram, dugaan ini (penggelembungan) mencuat saat kita bersama-sama ingin mewujudkan pemilu yang bersih, jujur dan adil serta transparan,” ucapnya. Apalagi, dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Sukarami ini untuk suara DPR RI.
“Mau tidak mau, semua ini membuat saya tergelitik untuk menyaksikan langsung penghitungan di PPK Sukarami," imbuhnya. Dia menyoroti dua anggota PPK yang seharusnya berada di lokasi penghitungan, ternyata tidak hadir.
"Tidak tahu ke mana dua PPK itu. Yang jelas, tidak boleh ada penggelembungan suara, hal itu merugikan caleg lain," bebernya.
Bila nanti memang terjadi perbedaan data, dia tak segan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Sebagai anggota Komisi II DPR RI bidangi Kepemiluan, Pertanahan dan Reformasi Agraria, Wahyu minta untuk kecamatan Sukarami proses penghitungan dilakukan terakhiri.
Ia menambahkan, bila memang anggota PPK merasakan adanya tekanan ataupun hal-hal yang tidak sejalan dengan UU, maka tidak usah tanda tangan di berita acara.Tapi akan berbeda ceritanya, kalau memang PPK ikut berperan melakukan kecurangan.
BACA JUGA:Operator Kondangan, Pleno Rekapitulasi Tertunda
BACA JUGA:Catat! KPU Prabumulih Akan Merilis Hasil Rekapitulasi Setelah Beberapa Tahapan Ini