Program Makan Siang Gratis Siswa Diusulkan dari Dana BOS, Guru Honorer Terancam Puasa
--
Sementara dana BOS Kinerja, dialokasian bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. “Jadi dana BOS yang akan diusulkan untuk membiayai makan siang gratis ini, dari jenis afirmasi,” bebernya.
Selama ini, dana BOS berasal dari anggaran untuk Kementerian Pendidikan, yang setiap tahun mendapat jatah 20 persen nilai APBN. Dengan harga menu Rp15 ribu per siswa sekali makan tanpa susu untuk 70 juta siswa, maka diperlukan Rp450 triliun per tahun.
Alokasinya 2024-2025 dari dana APBN 2025. Anggaran Kemendikbud pada 2024 sebesar Rp660,8 triliun atau 20 persen dari APBN 2024. Maka anggaran makan siang gratis tidak mungkin diambil dari anggaran rutin Kementerian Pendidikan.
Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menolak kebijakan makan siang gragis menggunakan dana BOS. Alasannya, dana BOS diperuntukan untuk membayar gaji guru dan tenaga pendidik honorer.
"Sama saja memberi makan gratis siswa dengan cara mengambil jatah makan para gurunya. Sebab ada guru honorer yang hanya mengandalkan dana BOS,” kata Imam dalam keterangan resmi, Sabtu, 2 Maret 2024.
Menurut Imam, skema pembiayaan makan siang gratis harusnya tidak diambil dari anggaran pendidikan termasuk BOS dari APBN. Sebab, anggaran APBN sekarang saja, belum mampu mensejahterakan guru.
"Anggaran juga belum memperbaiki fasilitas sekolah dan memajukan kualitas pendidikan kita," kata Iman.
Untuk sekolah jenjang SD, data BPS menunjukkan 60,60 persen ruang kelas dalam kondisi rusak pada tahun ajaran 2021/2022. Ini yang semestinya menjadi fokus perhatian pemerintah.
Apalagi kalau harus menanggung beban makan siang gratis. Kita perlu mendiskusikan ini secara serius ketika presiden terpilih nanti sudah ditetapkan KPU,” kata Iman.
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, juga mengomentari soal makan siang gratis yang notabene program paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, hal itu seharusnya diakomodasi ketika sudah ada keputusan resmi KPU terhadap pemenang Pilpres 2024.
"Itu dimulai sesudah KPU memutuskan secara legal si A, B, C sebagai pemenang. Berdasarkan itu pemerintah memanggil pemenang. Apa programnya? apa yg harus dimasukkan dalam RAPBN? Nah itu baik," kata dia.
Sementara ini, sudah masuk dibahas dalam sidang kabinet Senin (26/2), dengan agenda pembahasan RAPBN 2025. "Tapi kalau belum ada ketetapan dan sudah dimulai, ada persoalan etika lagi di sini," kata Anies.
Anies memandang langkah pemerintah mengakomodasi pelbagai program capres terpilih sebetulnya baik. "Semangatnya baik, tapi harus punya dasar hukum. Negara bekerja menurut aturan hukum. Bukan selera," tambah Anies
Akan repot jika pemerintah yang akan selesai tak mau mengakomodasi pelbagai program presiden terpilih. Anies mengingatkan belum ada keputusan resmi pemenang Pilpres 2024 dari KPU saat ini. Merujuk pada UU No 17/2017, hasil Pilpres 2024 baru akan diumumkan paling lambat 20 Maret.