Bandar Narkoba Diamankan di Lubuklinggau: Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu Gagal Edar!

Kedua tersangka kena ciduk Polres Lubuklinggau. Foto: istimewa--

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Operasi penyamaran oleh aparat kepolisian di Kota Lubuklinggau berhasil menggagalkan upaya peredaran ratusan pil ekstasi dan sabu. 

Penangkapan dilakukan terhadap dua tersangka bandar narkoba di Jalan Trans Sumatera, Lubuk Linggau-Lahat, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau pada Kamis, 29 Februari 2024.

Menurut Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, penangkapan dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli.

"Lalu dmemesan barang kepada tersangka utama yang bernama Herman,"ujarnya. 

BACA JUGA:Puluhan Rumah Penyapu Jalan di Prabumulih Kena Hantam Puting Beliung, Begini Kondisinya!

BACA JUGA:Berkarya Bersama Honda: Ayo Daftar dan Jadilah Bagian dari Tim PT Honda Prospect Motor!

Saat pertemuan, Herman menggunakan peluncur untuk memberikan barang, dan berhasil ditangkap oleh polisi.

Dari Herman, polisi menyita 1/2 kantong kristal putih yang diduga sabu seberat 100,72 gram dan 100 butir pil ekstasi berwarna putih-biru. 

Herman mengaku hanya sebagai pengantar atas permintaan tersangka lain bernama Hendra alias Abai.

Tim polisi kemudian menyergap Abai yang sedang memantau aksi penjualan narkoba di sekitar lokasi. 

Abai memberi petunjuk bahwa sebagian barang masih berada di rumah Herman di Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.

BACA JUGA:8 Panduan Perawatan Menjaga Kulit Setelah Waxing

BACA JUGA:8 Tips dan Trik Mengatasi Bau Tak Sedap pada Sepatu

Dalam penggeledahan di rumah Herman, polisi menemukan handbag hijau tua yang dikunci gembok. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan