Dinilai Menyesatkan, Samsudin Konten Kreator Tukar Pasangan Ditahan
DITAHAN : Tersangka Samsudin dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), Konten yang dibuat memuat informasi yang menyesatkan dan menimbulkan keonaran di masyarakat.-FOTO : IST-
”Meskipun fiksi atau sandiwara, tetap memenuhi unsur pidana,” katanya.
UU ITE, kata Charles, tidak memandang sebuah konten asli atau rekayasa. Namun, orang menyebarkan informasi menyesatkan dan dampaknya menimbulkan keresahan.
”Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ungkapnya.
Menurut dia, pihaknya saat ini fokus mendalami peran orang yang membantu pembuatan video.
Charles menyebut dalam waktu dekat juga akan memeriksa saksi ahli untuk mendalami dugaan pidana lain. Misalnya, penistaan agama.
”Dilakukan secara bertahap ya,” tegasnya. (rf)