DJP Rahasiakan Identitas WP

Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Tarmizi--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung angkat bicara terkait keluhan salah satu pengusaha pempek di Palembang atas keberatan tagihan pajak Rp16 miliar yang disampaikan AKR lewat berita yang beredar. 

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Kep. Babel, Tarmizi mengatakan pihaknya melakukan pengecekan terhadap AKR yang mengaku kuasa hukum pengusaha pempek yang pajaknya ditagih Rp16 miliar.

BACA JUGA:Waduh! Pengusaha Pempek Kaget Ditagih Pajak Rp16 M, Turun Drastis Setelah Ajukan Keberatan, Apa Penyebabnya?

BACA JUGA:20 Makanan Terlezat Dunia, Ada juga Pempek Palembang, Cocok jadi Kuliner Tahun Baru Nih!

"Kami menelusuri siapa yang menyampaikan pemberitaan tersebut. Setelah kami kroscek nama AKR, ternyata dia bukan siapa siapa dalam kegiatan upaya hukum wajib pajak," katanya, Kamis (29/2). 

Pihaknya juga sudah melakukan pengecekan atas nama -nama yang disebutkan AKR dan yang bersangkutan bukan kuasa hukum atas WP. Dalam catatan DJP, AKR merupakan kuasa hukum oknum bekas pegawai DJP tentang kegiatan terdahulu. 

Untuk identitas siapa pengusaha pempek yang ditagih pajak hingga Rp16 miliar, Tarmizi mengaku pihaknya tak bisa memberitahu siapa WP tersebut.

"Kami tidak bisa menjawab siapa WP itu karena ini merupakan kerahasiaan data WP," tegasnya. 

Menurutnya,  mengenai WP yang ditagih Rp16 miliar lalu turun menjadi Rp3,1 miliar merupakan hal biasa. "Bahkan ada WP saat ditagih pajak sebesar Rp 500 miliar dan berubah menjadi Rp0 itu juga sudah biasa," tuturnya. 

Jika WP keberatan dengan tagihan pajak yang menurutnya tidak wajar, WP bisa menempuh jalur hukum.

"Kami berhak menagih dan WP bisa melakukan upaya hukum dengan melakukan banding ke pengadilan pajak. Dalam kegiatan ini hak wajib pajak sangat dihargai," ujarnya. 

BACA JUGA:20 Makanan Terlezat Dunia, Ada juga Pempek Palembang, Cocok jadi Kuliner Tahun Baru Nih!

BACA JUGA:Ikan Gabus Bukan Hanya Bahan Pempek, Tapi Bisa Mencegah Karhutla Gambut. Ini Filosofinya

Ditegaskan Tarmizi, dalam penagihan pajak kantor pajak tidak memaksa. Dalam UU pajak WP yang memiliki kewajiban pajak, namun tidak bisa membayar tidak akan dikurung fisiknya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan