Oknum Guru SMP Tersangka Pencabulan, Ngaku Pacaran dengan Muridnya yang Dicabuli
Judsam: GURU CABUL: Kasat Reskrim Polres OKI AKP Iman Falucky Fahri STK SIK, menjelaskan perkara dugaan pencabulan oleh oknum guru PPPK berinisial AD (berdiri membelakangi, baju tahanan), terhadap muridnya yang masih anak bawah umur. FOTO: KHOIRUNNISAK/SU--
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pengakuan mengejutkan datang dari oknum guru PPPK SMPN 3 Tanjung Lubuk, yang ditahan atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak didiknya.
Tersangka AD (37), mengaku-ngaku berpacaran dengan korban, muridnya yang masih berusia 14 tahun.
BACA JUGA:Dokter MY Dipecat Sehari Setelah Viral, Dilaporkan Cabuli Istri Pasien
BACA JUGA:Coreng Dunia Pendidikan, Disdik OKI Minta Oknum Guru PPPK Cabuli Murid Diproses Hukum
Padahal, tersangka AD sudah mempunyai istri. “Sudah tiga bulan pacaran,” singkat tersangka AD yang mengenakan sebo, saat dirilis di Mapolres OKI. Dia warga Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Iman Falucky Fahri STK SIK, menjadian kejadian itu berlangsung Jumat, 16 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka mengirim pesan WhatsApp, membujuk korban untuk diajak bertemu di teras sekolah. "Tak lama kemudian, datang korban bersama temannya ke TKP," terang Iman.
Lalu setelah bertemu, tersangka memeluk korban dari belakang. Kemudian mencium pipi korban sebanyak 2 kali. Korban yang kaget dan tidak terima, mengadu pada orang tuanya.
Sehingga orang tua korban datang ke sekolah, oknum guru itu sempat kena pukul massa namun cepat diamankan ke dalam ruang kelas.
“Guru itu diserahkan ke Polsek Tanjung Lubuk. Orang tua korban membuat laporan polisi ke PPA Polres OKI,” jelas Iman, lulusan Akpol 2015.
Dari pengakuan tersangka, muncul dia menyebut sudah berpacaran dengan korban selama tiga bulan. Namun pengakuannya itu masih akan dikroscek polisi dengan korban.
“Pelaku merupakan tenaga pendidik, yang seharusnya menjadi contoh teladan tetapi berbuat asusila,” katanya.
Sehingga tersangka pun disangkakan Pasal Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sekadar mengingatkan, kasus dugaan perbuatan cabul yang viral itu membuat tercoreng dunia pendidikan. Khususnya membuat malu Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten OKI.