https://sumateraekspres.bacakoran.co/

KPU dan PKB Beradu Pendapat: Apakah PSL di Kemang Agung Sesuai Aturan?

PKB Kota Palembang Laporkan Pelaksanaan PSL yang Dinilai Mirip PSU di Kemang Agung. Foto: dudun/sumateraekspres.id--

"Kita sudah membuat sanggahan namun tidak digubris, dan pastinya PSL di 2 TPS di Kemang Agung menurut kami tidak sesuai PKPU nomor 6 tahun 2023 mengenai PSL atau PSU," paparnya.

Dalam waktu dekat, mereka akan melaporkan hal ini ke Bawaslu Palembang dan DKPP RI, karena merasa partainya dirugikan dengan adanya PSU tersebut dan menguntungkan partai tertentu yang dilakukan secara mendadak karena ada perubahan pelaksanaan.

Dari hasil PSL/PSU pada tanggal 24 Februari tersebut, mereka juga melihat kejanggalan hasilnya, karena dalam rekap C1, ada partai tertentu yang suaranya melonjak drastis dibandingkan dengan memilih Caleg, yang menurut mereka tidak wajarBACA JUGA:8 Tips agar Jadi Orang yang Disukai, Tak Harus Jadi Terkenal!

BACA JUGA:8 Tips Memulai Bisnis Skincare, Ini Cara Buat Brand Sendiri!

Pihak KPU Palembang menjelaskan bahwa pelaksanaan PSL sesuai dengan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kertapati Palembang.

"Sebenarnya PSL ini dilaksanakan atas rekomendasi yang diterima PPK dari Panwascam Kertapati disitu disebutkan untuk melaksanakan PSL, sehingga kami melaksanakan PSL," ungkap Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Palembang, Sri Maryati.

Meskipun demikian, pihaknya akan melanjutkan penjelasan mengenai PSL yang lebih bernuansa seperti PSU.

"Karena pada saat itu, pihak kami belum mendapatkan informasi penghitungan, meski jajarannya sudah klarifikasi PPK dan PPS untuk koordinasi lagi dengan Panwascam tentang berapa banyak pemilih yang akan ikut untuk di PSL," tambahnya.

Pihak KPU juga berinisiatif untuk mencetak jumlah surat suara yang dibutuhkan dengan segera setelah menerima rekomendasi dari Panwascam.

"Karena infomasi didapat Bawaslu dikatakan ada kekurangan tertukar surat suara dapil II sebanyak 118 dan kami tidak tahu tertukar, jadi berdasarkan itulah sehingga kami klasifikasi PPK dan PPS, kami tanya dari 157 ini mencoblos, sisanya sekitar 118 sari 260 an kami menanyakan tahu tidak yang mencoblos dan yang tidak, mereka tidak tahu lagi karena tidak kenal lagi. KPPS tidak tahu siapa yang akan mencoblosnya," terang Sri.

BACA JUGA:Info Loker Terbaru: PAM Jaya Ajak Kalian Bergabung Nih, Berikut Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan!

Meskipun terjadi kebingungan, pihak KPU tetap berusaha memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya. "Intinya KPU wajib menjalankan rekomendasi Bawaslu dan salah jika tidak melaksanakan karena menghilangkan hak pilih," tegasnya.

Dengan demikian, penjelasan dari KPU memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kejadian tersebut.

(Dudun)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan