Gadaikan Motor Pinjaman, Libatkan Empat Teman, Tiga Sudah Tertangkap
Tersangka Maryadi-Foto: Ist-
OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir mengungkap kasus penggelapan. Tersangkanya Maryadi alias Yadi (24), petani, warga Kecamatan Rantau Panjang.
Penggelapan terjadi akhir Januari 2024 lalu. "Kronologisnya, hari itu sekitar pukul 17.00 WIB pelaku ini pinjam sepeda motor Beat warna hitam silver BG 3651 TAB milik Janto," jelas Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah SIP MSi.
Peminjaman berlangsung di depan bengkel Asep, di Tanjung Raja. Alasan pelaku, mau pulang ke rumah orang tuanya di Kampung Bawah Tanjung Raja. “Alasan pelaku kepada korban pinjam motor untuk pulang mengambil uang. Tapi ditunggu-tunggu, pelaku tidak juga mengembalikan motor korban,” bebernya.
Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota unit Reskrim Polsek mendapatkan informasi kalau pelaku sedang berada di rumah orang tuanya.
BACA JUGA:Widih! Selain Gaji Naik 2024, PPPK Juga Bisa Gadaikan SK ke Bank Lho, Begini Caranya
BACA JUGA:Jadi Budak Sabu dan Judi Slot, Apa Saja Dilakukan. Motor Teman pun Digadaikan
Kemudian Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penangkapan. Tak ada perlawanan. "Setelah diinterogasi, pelaku mengakui kalau motor milik korban sudah dia gadaikan melalui temannya Anang dan Riyan," terangnya.
Kemudian Anang dan Riyan menemui Dewa dan Farisal. Selanjutnya motor tersebut dibawa ke Desa Tanjung Serang, Kecamatan Kayu Agung, OKI. "Motor tersebut digadaikan di sana seharga Rp3 juta,” jelas Kapolsek. Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Riyan, Dewa, dan Farisal. Kini, keempat pelaku telah diamankan. (dik)