https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Positif Obat Terlarang, Oknum Honorer BPN Banyuasin Kendarai Mobil Dinas Penabrak Lari Tewaskan Ojol-Penumpang

TABRAK LARI: Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, merilis oknum honorer BPN Banyuasin Dwiki Arief Samriano, tersangka tabrak lari yang tewaskan driver ojol dan penumpangnya. -FOTO: ADI/SUMEKS-

Lalu Satlantas Polrestabes Palembang, berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Sumsel, melacak dari rekaman kamera ETLE terdekat dari TKP.

“Dari situ kami tahu, mobil yang digunakan termasuk pelat nopol dan juga pengendaranya,” jelas alumni Akpol 1996 itu.

Dari penyelidikan dan pencarian, Satlantas Polrestabes Palembang diback up Unit Pidum-Tekab 134 Satreskrim, akhirnya menjemput paksa pelaku di rumahnya. Berikut mobil dinas yang dikendarainya saat menabrak kedua korban.

BACA JUGA:2 Pelajar SMP Pengendara Motor Tertabrak KA, 1 Tewas, Prajurit TNI Sigap Evakuasi Korban

BACA JUGA:Misi Tuntas, Penumpang Speedboat Tabrakan Ditemukan, 2 Korban dan 1 Jenazah yang Dibawa

“Kalau untuk mobilnya, diakui pelaku dipakai untuk kerja ke Kantor BPN Banyausin. Sedangkan saat kejadian, pelaku mengaku dalam perjalanan pulang ke rumahnya,” sambung Harryo.

Barang bukti yang diamankan, mobil dinas dan grill yang tertinggal di TKP. Serta motor korban dan 2 helm yang pecah.

Atas kasus laka lantas yang merenggut korban jiwa ini, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp12 juta.   


OLAH TKP: Personel Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, melakukan Olah TKP tabrak lari yang menewaskan driver ojol dan penumpangnya, di Jl Kolonel H Barlian, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sabtu subuh (17/2). FOTO: IST--

“Kami masih terus kembangkan kasus ini, terkait dengan penggunaan obat terlarang pelaku. Kalau untuk lakalantas sendiri, pelaku terancam 6 tahun penjara," pungkas Harryo, sambil memperlihatkan barang bukti mobil, motor, yang sudah diamankan pihaknya.

Sekadar mengingatkan kedua korban merupakan warga Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Subuh itu, Boni si driver ojol Maxim, hendak mengantar Titin yang merupakan tetangganya ke Pool Bus Damri di Jl Kolonel H Barlian, Km 9, Kecamatan AAL, Palembang.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Seluruh Korban Tabrakan Speedboat dengan Perahu Getek di Perairan Banyuasin Ditemukan

BACA JUGA:Jenazah Hilang, 3 Penumpang Tewas, Hujan Lebat, Speedboat Tabrak Perahu Ketek di Perairan Tanjung Serai

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan