Silakan Hitung Ulang, Jika Ada Kecurigaan dan Bukti Valid
TRANSPARAN: Gabungan 9 parpol melakukan aksi unjuk rasa di depan halaman Kantor KPU Muba menuntut transparan dalam hasil perhitungan suara. FOTO: TOMMI/SUMEKS --
SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID - Gabungan dari 9 parpol (partai politik) di Muba menggelar aksi unjuk rasa di depan halaman kantor KPU Muba, kemarin. Dalam aksinya, massa menuntut KPU Muba transparan terhadap hasil hitungan suara.
Tak hanya itu, KPUD juga diminta melakukan perhitungan suara dengan membuka kotak suara satu per satu di setiap TPS dari tujuh dapil atau perhitungan suara ulang pembukaan kotak suara satu per satu.
BACA JUGA:KPU Muba Tidak Siapkan TPS Khusus, Ratusan Pemilih di RSUD Sekayu Berpotensi Gagal Nyoblos
BACA JUGA:Ini Penyataan Kapolres Muba saat Melakukan Sidak di Kantor KPU Muba
"Ada sejumlah pertimbangan kita, pertama perhitungan suara dilakukan pada malam hari bahkan ada yang sampai besok siang (15 Februari 2024).
Ini mengakibatkan pihak penyelenggara kelelahan yang berdampak banyak kesalahan atau kekeliruan dalam penulisan maupun penghitungan perolehan suara," ujar Rahmat Hayat, koordinator aksi.
Selain itu, diduga adanya ketidaksesuaian perolehan suara dari Format C.1 salinan (yang diterima saksi) dengan hasil pleno.
"Kemudian diduga adanya kecurangan oleh penyelenggara pemilu pada semua tingkatan secara terstruktur, masif dan sistematis," ucapnya.
Ketua KPU Muba M Sigid Nugroho SPd SH mengatakan, pihaknya mempersilakan untuk melakukan proses buka kotak suara dan menghitung kembali surat suara terutama untuk kotak suara DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.
‘’Kami persilakan untuk membuka kotak suara dengan catatan selama ada kecurigaan dan bukti yang valid demi keadilan untuk dihitung ulang di TPS tersebut yang dianggap bermasalah," ungkap Sigid.
BACA JUGA:Apriyadi Keliling TPS Demi Pastikan Logistik Pemilu di Muba Siap
Dikatakan, Bawaslu sudah merekomendasikan pada hari ini terkait hal -hal tersebut dan sepakat bersama- sama jika memang ada kecurigaan silakan demi keadilan dan semua permasalahan kita selesaikan di tingkat kecamatan atau PPK.
‘’Jadi di level kecamatan tidak ada lagi permasalahan lain. Ini tujuannya agar semua permasalahan tidak terkumpul di pusat sehingga kita berharap tidak ada permasalahan perselisihan suara di tingkat MK (Mahkamah Konstitusi)," imbuhnya. (Kur/)