Pakar: Rival Prabowo-Gibran Harus Legowo Hasil Pilpres 2024 dan Hormati Pilihan Rakyat

Hasil hitung cepat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI 2024 dari laman resmi kpu.go per 20 Februari 2024--

BACA JUGA:Terinspirasi dari Capres Idola, Pasangan Ini Beri Nama Prabowo Gibran untuk Anak yang Lahir di Hari Pemilu

Hasil perhitungan cepat memang bukan hasil resmi yang mengikat.

Namun menurut Umam, melihat dari perolehan suara berdasarkan hitung cepat, Prabowo-Gibran tampaknya akan dinyatakan sebagai capres-cawapres terpilih dalam Pemilu 2024.

Jika kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bertekad melakukan perlawanan hasil pemilu, kata Umam, maka mereka harus merujuk pada Pasal 286 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum dan juga aturan Bawaslu tentang dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). 

Kedua pasangan tersebut juga, kata Umam, harus bisa menghadirkan data, informasi, dan bukti-bukti TSM di 50 persen wilayah provinsi di Indonesia.

BACA JUGA:Rekapitulasi Suara Belum Usai, Sandi Uno Sudah Nyatakan PPP Siap Gabung Prabowo-Gibran, Lho lho nggak Bahaya?

Tidak hanya itu, kedua pasangan tersebut juga harus membuktikan pelanggaran itu masuk dalam skala massif dan sistematis.

"Jelas tidak mudah untuk bisa menghadirkan basis bukti sebesar dan sevalid itu," ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan