Pakar: Rival Prabowo-Gibran Harus Legowo Hasil Pilpres 2024 dan Hormati Pilihan Rakyat
Hasil hitung cepat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI 2024 dari laman resmi kpu.go per 20 Februari 2024--
Hasil perhitungan cepat memang bukan hasil resmi yang mengikat.
Namun menurut Umam, melihat dari perolehan suara berdasarkan hitung cepat, Prabowo-Gibran tampaknya akan dinyatakan sebagai capres-cawapres terpilih dalam Pemilu 2024.
Jika kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bertekad melakukan perlawanan hasil pemilu, kata Umam, maka mereka harus merujuk pada Pasal 286 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum dan juga aturan Bawaslu tentang dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Kedua pasangan tersebut juga, kata Umam, harus bisa menghadirkan data, informasi, dan bukti-bukti TSM di 50 persen wilayah provinsi di Indonesia.
Tidak hanya itu, kedua pasangan tersebut juga harus membuktikan pelanggaran itu masuk dalam skala massif dan sistematis.
"Jelas tidak mudah untuk bisa menghadirkan basis bukti sebesar dan sevalid itu," ucapnya.