Kejagung RI Gigit Jari, Herman Mayori dan Bram Rizal Dapat Diskon Hukuman dari Hakim

Sidang kasus suap kepada mantan Kapolres OKI AKBP Dalizon dengan terdakwa Herman Mayori, mantan kadis PUPR Muba dan Bram Rizal, Mantan Kabid PUPR Muba di PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin (19/2/2024). -Foto: Nanda/Sumateraekspres.id-

Dalizon resmi menyandang status sebagai terpidana, usai divonis oleh majelis hakim Palembang dengan pidana 3 tahun penjara.

Majelis hakim saat itu menilai, terpidana Dalizon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang Rp10 miliar dalam rangka penghentian penyidikan dilingkungan dinas PUPR Muba tahun 2019.

BACA JUGA:Tersangka Suap karena Ada Komitmen Fee Proyek

BACA JUGA:Intervensi Proyek Dinas PUPR dan Pengadaan Barang Dinkes, KPK Tahan Bupati Labuhanbatu, DPRD, dan 2 Kontraktor

Sebelumnya juga, terdakwa Herman Mayori merupakan terpidana kasus pemberi suap sejumlah proyek pada Dinas PUPR Muba, yang turut menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

Dalam kasus itu, Herman Mayori pada pengadilan tingkat pertama divonis dengan pidana 4 tahun 6 bulan dan masih menjalani masa tahanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan