Terbukti, Mantan Kades Divonis 2 tahun

PALEMBANG – Setelah melalui beberapa kali sidang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembabg Kelas diketuai Sahlan Effendi SH MH menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Sukri, Mantan Kepala Desa (Kades) Tampang Baru periode 2009-2015, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta Subsider 2 bulan," kata Sahlan Effendi, Senin (13/2). Ia mengatakan terdakwa terbukti telah melakukan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 233 juta lebih tahun anggaran 2014.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," tegas Hakim Sahlan.

Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti Sebesar Rp 233 juta dan jika dalam waktu satu bulan setelah inkrah terdakwa tidak membayar, Maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut.

"Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” imbuh hakim

Atas putusan majelis hakim baik pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya ataupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan oleh JPU sebelumnya, yang mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba Menuntut Terdakwa Sukri alias Anang dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 50 juta dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 233 juta.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa Sukri didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp.233.666.308,08, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Belanja Langsung Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014. (nsw) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan