https://sumateraekspres.bacakoran.co/

35 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia, Ribuan Orang Sakit, Segini Besaran Santunannya

SAMPAI SUBUH : Suasana penghitungan surat suara dan rekapitulasi di TPS 071 Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, yang berlangsung hingga dari Rabu siang (14/2) hingga Kamis subuh (15/2)-Foto: Andri Irawan/Sumeks-

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Proses penghitungan suara Pemilu 2024, telah mengakibatkan 35 orang meninggal dunia.

"23 orang antaranya anggota adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Data itu per Jumat 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB. Berdasarkan data kematian dan sakit, petugas ad hoc periode 14-15 Februari 2024, di seluruh Indonesia.

Tidak hanya petugas KPPS saja. Dari 35 orang itu juga di antara ada 3 panitia pemungutan suara (PPS), dan 9 petugas perlindungan masyarakat (linmas) yang juga wafat usai bertugas di Pemilu 2024.

BACA JUGA:Temui SBY Laporkan Hasil Pemilu, Parbowo: Beliau Dulu Komandan Saya

BACA JUGA:KACAU! Lama Menghilang, Kasus Jalinsum Diportal Muncul Lagi di Muratara Usai Pemilu, Ada Apakah Gerangan?

Selain meninggal dunia, ada juga ribuan orang yang jatuh sakit. KPU mencatat ada sebanyak 3.909 yang sakit usai mengawal penghitungan suara.

Mereka yang sakit terdiri dari 119 panitia pemilihan kecamatan (PPK), 596 PPS, 2.878 KPPS dan 316 petugas linmas.

"Sakit 3.909 orang dengan rincian PPK 119 orang, PPS 596 orang, KPPS 2.878 orang, linmas 316 orang," papar Hasyim.

KPU memastikan bahwa petugas ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dunia usai bertugas, akan mendapatkan santunan.

BACA JUGA:Pemilu 2024 Lancar, Kurs Rupiah terhadap Dolar AS Menguat

BACA JUGA:Ada Apa? Rekomendasikan Pemilu di Kuala Lumpur Diulang. Ini Penjelasan Bawaslu

“Iya, disiapkan santunan untuk petugas ad hoc yang meninggal dunia,” ucap Hasyim.

Besaran santunan yang telah disetujui pemerintah, termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI Yulianto Sudrajat, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyetujui biaya perlindungan bagi petugas ad hoc penyelenggara Pemilu 2024.

Berikut besaran santunan kecelakaan kerja bagi petugas ad hoc Pemilu 2024:

Meninggal dunia : Rp36.000.000

Cacat Permanen : Rp30.800.000

Luka Berat : Rp16.500.000

Luka Sedang : Rp8.250.000

Bantuan Biaya Pemakaman : Rp10.000.000

BACA JUGA:Libur Panjang, Penumpang Naik 20 Persen, Saat Pemilu Justru Paling Ramai

BACA JUGA:Operasi Pasar Murah Hadir Kembali, Pasca Libur Pemilu  

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, menyebut bahwa angka kematian anggota KPPS Pemilu 2024, menurun jauh dibandingkan dengan Pemilu 2019.

“Dibandingkan pemilu sebelumnya yang angka kematiannya di atas 100 orang, tahun ini menurun jauh,” ucap Budi di Rumah Sakit Kanker (RSK) Dharmais, Jakarta.

Menurutnya, hal ini dikarenakan kesadaran kesehatan yang meningkat di kalangan anggota KPPS.

“Kita merasa bahwa masyarakat sudah lebih paham kalau bekerja itu jangan terlalu dipaksakan,” terangnya.

Selain itu, kegiatan skrining kesehatan yang harus dilakukan calon anggota KPPS sebelum ditetapkan juga mampu menekan angka kematian anggota KPPS.

BACA JUGA:Melongok Kegiatan 3 Capres Sehari Usai Pencoblosan, Anies Acara Privat, Prabowo Ziarah, Ganjar Rapat

BACA JUGA:Ada-ada Saja, Tegur Kadus Tidak Celupkan Jari ke Tinta Usai Mencoblos, 2 Saksi Capres Nomor Urut 03 Dikeroyok

Menurut Budi, kematian anggota KPPS pada pemilu sebelumnya paling banyak disebabkan karena adanya penyakit komorbid. Yakni hipertensi dan diabetes.

“Kita skrining dulu untuk memeriksa tekanan darah tinggi dan tes gula. Penyebabnya yang sering 2 penyakit itu,” jelasnya.

Anggota KPU RI Idham Holik, juga membenarkan petugas KPPS yang meninggal dalam Pemilu 2024 lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2019.

Saat ini KPU masih terus melakukan pendataan jumlah anggota KPPS yang meninggal dunia.

Pihaknya akan melihat perbedaan waktu meninggalnya anggota KPPS, yakni sebelum hari pemungutan suara, hari H pemungutan suara, dan pasca-pemungutan suara.

Idham mengakui bahwa beban kerja anggota KPPS cukup berat karena harus menyelesaikan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). (Air)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan