Pasar Pulo Mas Sudah Ditertibkan, Tapi Masih Semrawut, Ini Solusi yang Ditawarkan Disperindag Empat Lawang

Kawasan Pasar Pulo masih terlihat semerawut padahal sudah sering ditertibkan oleh petugas gabungan dari Disperindag, Pol-PP dan lainnya. -Foto: Hendro/Sumateraekspres.id-

"Dulu di kawasan yang banyak pohon jati itu, dijadikan pakir mobil. Tapi sekarang tidak bisa lagi. Terpaksa parkir di pangkal atau di dalam pasar cari tempat yang bisa untuk parkir," ujar Agus, salah satu pembeli.

Dia berharap, kawasan pasar Pulo Mas bisa tercentral dengan rapi dan ada lahan parkir yang memadai.

Sehingga kendaraan tidak parkir sembarangan. Padahal lahan di Pulo Mas tersebut cukup luas dan banyak lahan yang belum dimanfaatkan.

Menurut Agus, kondisi Pasar Pulo Mas ini sudah berlangsung sejak lama dan belum ada perbaikan yang signifikan.

Dulu lapak-lapak di pangkal dan atas jembatan, lalu ditertibkan dibuatkan lapak di dalam. Tapi tidak berlangsung lama.

Pedagang mulai pindah ke depan lagi dengan alasan, berjualan di dalam sepi pembeli. 

"Sudah sering ada razia dan penertiban, tapi masih saja begini. PKL yang ditertibkan hari ini, besok lusa sudah balik lagi. Parkir juga masih sembarangan. Harusnya ada tempat parkir khusus yang disediakan oleh pemerintah," ujarnya.

BACA JUGA:Harga Cabe Merah di Lahat Tembus Rp 150 Ribu per Kg, Warga: Puasa Nyambel Dulu Deh!

BACA JUGA:Ingin Beli Ikan Segar di Pasar? Perhatikan 5 Hal Ini Ya Bund!

Jika ada lahan parkir yang memadai, bisa diambil tafir biaya parkir dan bisa menambah pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).

Karena di Pasar Pulo Mas ini hampir setiap hari ramai, karena merupakan pasar utama meskipun masih pasar tradisional.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Empat Lawang, HM Taufik melalui Kabid Perdagangan saat dikonfirmasi menjelaskan, terkait sudah banyak lapak PKL ke arah kiri jalan masuk ke pasar, memang diperbolehkan.

"Boleh tapi ada batasnya dan sudah ada peta pasar, mana yang diperbolehkan menggelar lapak dan mana yang tidak diperbolehkan. Di Peta kawasan pasar yang sudah di SK kan Bupati.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan