Mengenal Ambang Batas Parlemen, Berikut Partai yang Terancam Tak Lolos ke Senayan
Tangkapan layar hasil hitung suara legislatif DPR RI 2024 melalui laman resmi KPU. --
SUMATERAEKSPRES.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, telah berlangsung pada Rabu 14 Februari 2024.
Diketahui pada Pemilu tahun ini, diketahui diikuti oleh 24 partai, yang terdiri dari 18 partai politik dan 6 partai lokal.
Pada tingkat DPR RI ada 9.917 Calon Legislatif (Caleg) untuk memperebutkan 581 kursi.
Pada Pemilu 2024, penentuan partai politik yang bisa mendapatkan kursi di Senayan, ditentukan dengan sistem parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.
BACA JUGA:Ada Apa? Rekomendasikan Pemilu di Kuala Lumpur Diulang, Ini Penjelasan Bawaslu
BACA JUGA:PDIP Tetap Teratas, Golkar Disalip Gerindra
Parliamentary threshold adalah syarat minimal perolehan suara, agar partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).
Bagaiman sejarah sistem ambang batas parlemen ini? Sebelum menjadi Parliamentary Threshold, pada tahun 1999 aturan tersebut dikenal sebagai Electoral Threshold.
Diketahui, ambang batas elektoral parpol pada Pemilu 1999 sebesar 2 persen dengan dasar aturan Undang-Undang Nom9r 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Angka ambang batas ini berubah menjadi 3 persen pada Pemilu 2004 dengan dasar Undang-Undang No 12/2003. Aturan electoral threshold ini tak lagi dipakai pada Pemilu 2009.
BACA JUGA:Tim Hukum AMIN: Minta Bawaslu Jelaskan Temuan Pemilih Mencoblos Dua Kali
BACA JUGA:Hasil Quick Count Pemilu 2024: Prabowo-Gibran Unggul Satu Putaran, PDIP Jadi Oposisi Murni?
Dengan tidak adanya ambang batas pemilu sebelumnya yang digunakan sebagai syarat mengikuti pemilu, kembali terjadi peningkatan jumlah partai politik peserta. Pemilu 2009 diikuti 38 partai politik.
Namun, jumlah partai yang berhasil lolos ke parlemen hanya sembilan. Faktor yang memengaruhi adalah berubahnya aturan Electoral Threshold menjadi Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen.