RTRW Jadi Green Design Pembangunan Sumsel
MACET : Kondisi macet lalu lintas sering terjadi di Jl Kol H Barlian. RTRW perlu direncanakan secara matang supaya macet perkotaan dapat dihindari. FOTO: KRIS SAMIAJI/SUMEKS--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi hal penting karena menyangkut green design pembangunan di Sumsel.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Supriono mengatakan RTRW menjadi acuan bagi pemda melaksanakan pembangunan dan perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah Sumsel.
BACA JUGA:Pansus RTRW Tertunda 6 Bulan
BACA JUGA:Pansus I Akan Bahas Raperda RTRW
"RTRW memberikan arahan pembangunan bersifat spasial dan berimplikasi pada ruangan, sedangkan rencana pembangunan lainnya merupakan perencanaan secara a-spasial, yaitu pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang sehingga perlu pengaturan dalam RTRW," kata Supriono.
Menurutnya, berdasarkan UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana yang telah diubah sebagian dengan UU No 6/2023 tentang Penetapan PERPU No 2/2022 tentang Cipta Kerja mengamanatkan Pemda Sumsel perlu merevisi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11/2016 tentang RTRW Provinsi Sumsel tahun 2016-2036.
"Proses revisi RTRW merupakan salah satu dokumen perencanaan strategis. Ini tentu menyangkut multidimensi, yaitu multiwilayah, multisektor, multiperiode dan multipemangku kepentingan sehingga perlu dikoordinasikan dengan sektor-sektor terkait melalui Forum Penataan Ruang,” kata Supriono.
Selain itu, Pemprov Sumsel juga telah melaksanakan revisi RTRW sebagaimana diatur Permen ATR/BPN No 11/2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota dan rencana detail tata ruang.
"Dalam rangka penetapan raperda revisi RTRW Provinsi yang telah disusun, maka materi teknis selanjutnya dibahas bersama DPRD Sumsel melalui pembentukan Pansus IV DPRD yang secara maraton melakukan pembahasan sejak Febuari 2023 hingga akhirnya didapatkan kesepakatan terhadap substansi Raperda RTRW.
Ini ditandai penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Pj Gubernur Sumsel dengan Ketua DPRD Sumsel pada tanggal 7 Desember 2023 lalu,” ujar Supriono.
Pada dasarnya Rapat Forum Penataan Ruang bertujuan melakukan finalisasi substansi Raperda RTRW Provinsi jika masih terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyempurnaan, selanjutnya akan dilaksanakan penandatanganan berita acara hasil pembahasan oleh Forum Penataan Ruang Provinsi Sumsel.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (PU BMTR) Sumsel M Affandi mengatakan, progres perjalanan RTRW sampai Febuari 2024, prosenya telah melalui Peninjauan Kembali (PK) dan ini sudah disampaikan ke Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, rekomendasi hasil PK oleh Menteri ATR/BPN dan Pembentukan Tim Penyusun RTRW.
BACA JUGA:Borong 11 Penghargaan Pada Indonesia Green Awards 2024