Tangkap Penganiaya, Ciduk Pembawa  Sajam

  LUBUKLINGGAU - Tim Macan Linggau, yang dipimpin lansung Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel menangkap dua orang sekaligus, di waktu dan tempat yang sama. Yang pertama Ajun Mahendra alias Ajun (20), warga Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Ajun merupakan tersangka kasus penganiaan berat yang lama dicari polisi. Kedua, yang juga ikut diamankan, Hendri Sanjaya (34), warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Hendri menjadi tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam). Dia kedapatan membawa pisau, saat temanya Ajun ditangkap polisi. Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH menjelaskan penangkapan dua tersangka tersebut di Jalan Suhada, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sabtu 11 Februari sekitar pukul 01.40 WIB.

        "Tersangka Ajun saat itu, sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam, berboncengan dengan tersangka Hendri," jelas Kasat, Minggu 12 Februari 2023.
Dijelaskan Kasat, awalnya Tim Macan Linggau ingin menangkapan tersangka Ajun, yang merupakan DPO kasus penganiayaan.  Namun saat itu,  Hendri terlihat berusaha membuang sesuatu. Ternyata yang hendak dibuangnya adalah 1 bilah pisau tusuk dengan sarung kulit hitam, panjang pisau lebih kurang 13 cm.
        "Makanya kedua orang itu dibawa ke Mapolres Lubuklinggau, untuk diproses hukum sesuai undang-undang," jelas AKP Robi.
Terkait tersangka Ajun, dia sebelumnya dicari polisi karena terlibat kasus penganiayaan  pada 7 Mei 2021 silam. Ketika itu akibat salah paham soal sepeda motor, Ajun menikam salah seorang warga yang diketahui bernama  Aroban. Pria itu mengalami  3 luka tusuk di bawah ketiak sebelah kiri dan 1satu kali menyayat muka diatas hidung. Usai menikam korban, Ajun kabur, sementar korban Aroban dibawa ke RSUD Dr Sobirin, oleh pamannya Hendra, dibantu warga setempat. "Jadi tersagka Ajun adalah residivis kasus 363 KUHP. Dia juga mengaku telah melakukan penusukan terhadap korban Aroban sebanyak 4 kali," pungkas Kasat Reskrim AKP Robi Sugara.(lid)     https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan