PH Tujuh Tersangka Minta Damai

  *Arya Tegas Menolak  

        PALEMBANG – Penyidikan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah  Palembang Arya Lesmana Putra (20) ternyata belum tuntas. Diketahui penyidik unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel  telah menetapkan 7 tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP ancaman hukuman diatas lima tahun. Hanya saja ke 7 tersangka tidak dilakukan penahanan.

        Diketahui insiden itu terjadi pada 30 September 2022 silam.  Arya selaku korban masih menunggu keadilan.  Arya mengaku beberapa hari yang lalu dirinya kedatangan dua orang wanita yang mengaku sebagai kuasa hukum dari ketujuh tersangka. Kedatangan mereka pertama-tama memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum baru dari ketujuh tersangka. Karena tim kuasa hukum sebelumnya dari YLBH Harapan Rakyat (Hara) mundur.

        "Awalnya mereka menanyakan kronologis kejadian pengeroyokan yang Arya alami. Lalu, dengan raut muka bersedih mereka meminta agar perkara ini diselesaikan dengan perdamaian," jelas Arya.

        Alasan mereka meminta perdamaian karena menurut mereka ketujuh tersangka yang merupakan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang itu telah diberikan sanksi oleh rektorat. Yakni berupa penon-aktifan dari kegiatan perkuliahan selama satu semester. Tak cuma itu, masih dari cerita PH yang bernama Mardiah SH ini dikatakan jika saat ini satu dari ketujuh tersangka berinisial S tengah sakit. Pergelangan kakinya dikatakan kondisinya membusuk akibat terjatuh, padahal S hanyalah anak dari seorang buruh bangunan. BACA JUGA : Tersangka Bisa Live Instagram, Korban Pengeroyokan Mahasiswa UIN Sakit Hati

        Mendengar permintaan tersebut, baik Arya maupun kedua orang tua yang ikut mendampingi dengan tegas menolak damai.  "Kami sudah terlanjur sakit hati terlebih sedari awal Arya sebagai korban justru terkesan seperti dipojokkan. Belum lagi dengan banyaknya upaya intervensi dan campur tangan berbagai pihak. Intinya Arya memohon agar penyidik profesional dan dapat melanjutkan proses hukum kasus ini dengan menahan ketujuh tersangka," tegas Arya dengan nada bicara bergetar, kemarin (12/2).

        Arya yang dikesempatan itu didampingi oleh kedua orang tuanya menaruh harapan kepada penyidik untuk dapat melakukan penyidikan kasus ini secara profesional dan bertanggungjawab. Terlebih, ada selentingan kabar yang menyebut jika ketujuh orang tersangka ini memang tidak ditahan karena adanya jaminan dari pihak lain.  (kms)   https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan