Sultan Talang Andong 14 Kali Curi Motor
`PALEMBANG - Upaya penangkapan Sultan Ali Maksum (29), salah satu tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang dilakukan Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Willy Oscar SE sempat tersendat. Petugas yang menyergap tersangka di rumahnya di Talang Andong Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin 1 mendapat perlawanan dan dihalang-halangi keluarga tersangka. Namun dengan pendekatan persuasif petugas akhirnya berhasil membawa tersangka ke kantor polisi untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Setelah di interogasi, pengakuan mengejutkan keluar dari mulut Sultan. Dia mengaku setidaknya sudah 14 kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Palembang dan Polres Ogan Ilir (OI). Kejahatan itu ilakukannya bersama rekannya berinisial H kini dalam buruan petugas.
Sebelumnya polisi memburu Sultan berdasarkan laporan kehilangan sepedamotor Desi Marlina (45) warga Jl Pelita Kecamatan Kemuning. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih biru yang tengah di parkiran SD Kartika di Jl Rudus Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Kemuning pada Kamis (27/10/2022) silam sekitar pukul 12.30 WIB.
Tak hanya sepeda motor, dompet korban yang berisi uang tunai sebesar Rp15 juta, satu unit ponsel OPPO A54 yang diletakkan di dalam jok motor juga ikut dibawa kabur pelaku.
Penyelidikan yang dilakukan mengarah kepada Sultan dan komplotannya. Awalnya Sultan tak mengakui tuduhan itu. Namun kemudian dia mengatakan jika sepeda motor tersebut telah dijual kepada seorang penadah di OKU Timur.
Mendengar pengakuan itu, petugas makin intensif mengorek keterangan pria itu. Akhirnya dari pengakuan tersangka terungkap jika tak cuma sekali dia melakukan aksi curanmor, tapi sudah lebih dari 14 kali dengan TKP berbeda di Palembang dan OI. Diantaranya di Sentosa Plaju, Banten Plaju, Sekip Bendung, Depan Toko Pinangsia M. Isa, Jl. Rudus Kemuning, Depan Komplek Alexandria Jakabaring, Gudang Beras Begayut, wilayah Sukarame, Dll
"Sebagian besar motor yg dicuri jenis Beat, Kemudian mereka jual dengan sistem COD di wilayah OI, OKI dan OKU Timur. Uangnya saya habiskan buat keperluan keluarga dan buat berfoya-foya," aku tersangka Sultan kepada petugas, kemarin (12/2).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK yang dikonfirmasi terkait penangkapan tersangka ini mengakui petugas yang mencoba menangkap tersangka ini coba dihalang-halangi pihak keluarga.
"Tersangka ini merupakan spesialis curanmor dengan belasan TKP di tiga daerah. Satu rekannya masih kita buru dan telah diketahui identitasnya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," sebut Agus, kemarin.(kms)