https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tak Ada TPS, Ratusan Pemilih di RSUD Berpotensi Gagal Nyoblos

Petugas KPPS dari TPS 015 Kelurahan Kayuara mendatangi pemilih yang tengah dirawat di RSUD Sekayu guna memberikan hak suara. (tomi kurniawan/sumeks)--

SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID - Suasana pemilihan umum kali ini menjadi penuh dengan ketidakpastian bagi ratusan pemilih, terutama mereka yang berada di luar Kecamatan Sekayu dan berdomisili di RSUD Sekayu.

Pasalnya, kekurangan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di rumah sakit tersebut membuat banyak petugas dan pasien kehilangan kesempatan untuk memberikan suara mereka.

Dirut RSUD Sekayu, dr. Sharlie Esa Kenedy MARS, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada KPU Musi Banyuasin pada tanggal 1 Februari 2024 untuk penempatan TPS dan petugas KPPS di RSUD tersebut.

Namun, permohonan mereka tidak membuahkan hasil. "Kami sudah berkoordinasi dan mengirimkan surat permohonan, namun kami tidak mendapatkan persetujuan," ujarnya.

BACA JUGA:Prabowo Gibran Unggul Telak di TPS Pj Wako Palembang

BACA JUGA:Nah Loh! Ratusan Tahanan Polres OKI Gagal Memilih, Ini Penyebabnya

Akibatnya, banyak petugas RSUD Sekayu, terutama yang berasal dari luar Kota Sekayu atau bahkan luar Musi Banyuasin, tidak dapat menggunakan hak pilih mereka.

Meskipun upaya dilakukan untuk memindahkan tempat pemilihan, namun tetap saja tidak berhasil.

Charli juga menyatakan bahwa sebanyak 142 pasien di RSUD Sekayu juga berpotensi kehilangan hak pilih mereka.

Meskipun ada sebagian pasien yang akhirnya berhasil memberikan suara mereka, namun pasien yang berasal dari luar Sekayu masih terhalang.

BACA JUGA:Pemilu 2024 Pembuktian 'Ramalan' Gus Dur: Prabowo Jadi Presiden di Usia Tua

BACA JUGA:Nah Loh! Ratusan Tahanan Polres OKI Gagal Memilih, Ini Penyebabnya

Ungkapan kekecewaan pun terlihat jelas dari sejumlah petugas dan pasien, seperti yang diungkapkan oleh dr. Taufik Firdaus SpOG yang menyatakan kekecewaannya karena kali ini ia tidak bisa memberikan suaranya setelah 15 tahun bertugas di Muba.

Mardianah, seorang pasien asal Kecamatan Babat Toman, juga mengekspresikan kekecewaannya atas ketidakmungkinan untuk memberikan suaranya karena tidak adanya TPS di rumah sakit.

Meskipun KPU Muba telah menerima surat permohonan dari RSUD Sekayu, namun dalam jawabannya, KPU menyatakan bahwa untuk pemilihan legislatif pada tanggal 14 Februari 2024, tidak dapat mendirikan TPS di rumah sakit.

Meski demikian, beberapa anggota KPPS tetap berusaha memberikan kesempatan bagi pemilih di RSUD Sekayu untuk memberikan suara mereka dengan mendatangi pasien langsung di rumah sakit.

Dengan demikian, kekecewaan dan ketidakpastian tetap meliputi proses pemilihan di RSUD Sekayu kali ini, di mana ratusan pemilih harus menghadapi kendala dalam melaksanakan hak suara mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan