https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kamu Harus Tau! Inilah Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Mencoblos

Ilustrasi pemilu -Foto: freepik-

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Mencoblos di TPS 35, Ajak Masyarakat Salurkan Hak Suara

- KTP elektronik atau surat keterangan (Suket) 

- model A surat pindah memilih

3. DPK (Daftar Pemilih Khusus)

Mereka yang termasuk dalam DPK dipersilahkan mencoblos di pukul 12.00 - 13.00 WIB, maka disarankan membawa KTP elektronik atau surat keterangan saat datang ke TPS. 

Diketahui, bahwa form C pemberitahuan dibagikan paling lambat H-3 sebelum hari pencoblosan oleh KPPS di TPS masing-masing. Apakah kamu sudah mendapatkan form C pemberitahuan? Kalau belum, silahkan tanya ke KPPS masing-masing yah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan