Kamu Harus Tau! Inilah Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Mencoblos
Ilustrasi pemilu -Foto: freepik-
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Mencoblos di TPS 35, Ajak Masyarakat Salurkan Hak Suara
- KTP elektronik atau surat keterangan (Suket)
- model A surat pindah memilih
3. DPK (Daftar Pemilih Khusus)
Mereka yang termasuk dalam DPK dipersilahkan mencoblos di pukul 12.00 - 13.00 WIB, maka disarankan membawa KTP elektronik atau surat keterangan saat datang ke TPS.
Diketahui, bahwa form C pemberitahuan dibagikan paling lambat H-3 sebelum hari pencoblosan oleh KPPS di TPS masing-masing. Apakah kamu sudah mendapatkan form C pemberitahuan? Kalau belum, silahkan tanya ke KPPS masing-masing yah.