Ribuan Pemilih Pindah Keluar Masuk, KPU Minta KPPS Antisipasi Agar Tidak Double
grafis waktu nyoblos--
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID – Hari ini (13/2) menjadi hari terakhir masa tenang Pemilu 2024. Selanjutnya pemungutan suara bakal berlangsung besok (14/2).
Untuk menjaga hak pilih warga saat hari pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang pun telah menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada pada 16 Januari hingga 7 Februari 2024 lalu.
Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Perdatim), Arman Darmawan menjelaskan pihaknya mencatat ada sebanyak 21.335 pemilih keluar dan masuk dalam DPTb yang tersebar di Kota Palembang. "Ini sudah kita lakukan penetapan DPTb untuk Kota Palembang sejak 6 Januari hingga 7 Februari 2024," Kata Arman, Senin (12/2).
Arman merinci, dari jumlah 21.335 DPTb, pemilih yang pindah keluar sebanyak 13.511 pemilih, dan pindah masuk 7.824 pemilih. "Mereka yang masuk Kota Palembang rata-rata tugas dan pendidikan, yang keluar juga sama bekerja dan pendidikan," paparnya. Jumlah ini gabungan pemilih DPTb sebelumnya yang dilaksanakan pada 7 Juli 2023 hingga 15 Januari 2024.
BACA JUGA:Pergeseran TPS Maksimal 200 Meter, Cegah Pemilih Enggan ke TPS
BACA JUGA:1.089 Orang Pindah Memilih ke OKU Timur, Pemilih Keluar 2.700 Orang
"Yang baru selesai masuk datanya 4 kategori saja, meliputi pemilih yang sakit, pemilih tertimpa bencana, pemilih menjadi tahanan, dan pemilih menjalankan tugas saat pemungutan suara, dari sebelumnya 9 kategori," jelas Arman.
Arman pun memastikan bagi masyarakat yang memenuhi syarat memilih, namun belum terdaftar di DPT atau DPTb bisa masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK). “Tinggal nanti calon pemilih menunjukkan e-KTP nya dan domisilinya sesuai dengan lokasi TPS (tempat pemungutan suara),” terangnya.
Total angka DPT untuk Kota Palembang sebanyak 1.229.528. “Kami akan mengirim jumlah surat suara sesuai DPT plus 2 persen pada setiap TPS yang ada. Kita juga kirimkan data DPTb ke setiap TPS yang memiliki DPTb. Saat pencoblosan warga yang masuk DPT, DPTb dan DPK wajib menunjukkan eKTP di TPS,” sebutnya.
Pemilih yang masuk DPT bisa menggunakan hak suara di bilik suara pukul 07.00-13.00 WIB, lalu pemilih DPTb pukul 11.00-13.00 WIB, dan DPK pukul 12.00-13.00 WIB. Setelah pencoblosan, terang Arman, pemungutan dan penghitungan suara akan dimulai 14-15 Februari, rekapitulasi hasil penghitungan suara 15- 20 Maret 2024 di setiap tingkatan, PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU RI.
Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan melalui Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Alhudri mengatakan hasil rekapitulasi DPTb di OKI, yang pindah masuk sebanyak 2.146 tersebar di 585 TPS dan 124 desa. Sementara jumlah pindah keluar 3.208 pemilih tersebar di 1.353 TPS dan 307 desa. "Ini data terakhir hingga 7 Februari," terangnya. Sebagai antisipasi data DPTb ganda setelah masuk data pindah memilih, data pemilih bersangkutan dicoret dari tempat asalnya.
BACA JUGA:Tiga Kategori Pemilih dan Apa yang Harus Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024
Komisioner KPU OKU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Jaka Irhamka SH mengatakan pemilih yang masuk DPTb itu karena pindah tugas, pindah domisili atau faktor lain seperti sedang menjalani hukuman, karena bencana alam, dan lainnya. “Di OKU terdata jumlah pemilih masuk 2.882 pemilih tersebar di 13 kecamatan, 134 desa/kelurahan, dan 673 TPS,” tegasnya.