1.089 Orang Pindah Memilih ke OKU Timur, Pemilih Keluar 2.700 Orang
Yoga Hona Saputra, Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi--
OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID -Sebanyak 3.789 pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kabupaten OKU Timur.
Mereka dipastikan bisa ikut Pemilu 2024 pada 14 Februaru nanti, meski tidak mencoblos di Tempat Pemungatan Suara (TPS) tempat asal.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Perencanaan Data dan Informasi Yoga Hona Saputra mengatakan, dari 3.789 orang masuk DPTb, sebanyak 1.089 pemilih masuk ke OKU Timur, sedangkan 2.700 orang pemilih yang keluar.
Pemilih yang masuk dalam DPTb tersebut terdiri dari 1.878 pemilih laki-laki dan 1.911 pemilih perempuan.
BACA JUGA:Semua Logistik Pemilu 2024 di OKU Timur Tiba di PPPK, Senin Bergeser ke PPS
BACA JUGA:Pengawas Pemilu Kelurahan Bersama TNI-Polri Bersihkan Alat Peraga Kampanye
"Data ini berdasarkan hasil pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) H-7 yang sudah dilakukan kemarin," kata Yoga, katanya, Minggu 11 Februari 2024.
Dimana sebelumnya terdapat tambahan batas waktu mengurus pindah pemilih yang ditutup pada Rabu 7 Februari pukul 23.59 WIB.
Lanjut kata dia, pemilih yang masuk DPTb ini sebenarnya telah dicatat sebagai warga yang memiliki hak mencoblos.
Akan tetapi masyarakat berkeinginan pindah tempat pemungutan suara karena alasan tertentu.
BACA JUGA:LKPI Bakal Gelar Quick Count untuk Pemilu 2024
BACA JUGA:Gelar Apel Pengamanan TPS, Personil Gabungan Siap Beraksi Amankan Pemilu
"Saya juga mengingatkan kepada pemilih yang masuk dalam DPTb agar dapat datang ke TPS tujuan dengan membawa KTP dan Formulir Pindah memilih. Serta datangnya paling cepat pukul 11.00 WIB waktu setempat," ucapnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK ) merupakan warga yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu.
Namun warga tersebut terkendala karena datanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
"Meski tidak terdata, warga yang berstatus DPK tetap diberikan hak mencoblos, "jelasnya.
Lanjut kata dia menjelaskan, pada saat pencoblosan nanti warga yang masuk dalam DPK membawa KTP atau Surat Keterangan ke TPS.
Namun, pemilih DPK hanya boleh melakukan pencoblosan di TPS sesuai alamat tanda pengenal.
"Untuk pemilih dengan status DPK waktu pencoblosan nya juga berbeda. Pemilih DPK minimal pukul 11.00-12.00 WIB. Tentu akan dilayani sepanjang masih tersedia surat suara di TPS tersebut," pungkasnya.(lid)