Jika Sudah Diangkat, Ini Besaran Gaji yang Akan Diterima PPPK Lulusan 2023, Semoga Prosesnya Cepat Yah
Jika Sudah Diangkat, Ini Besaran Gaji yang Akan Diterima PPPK Lulusan 2023, Semoga Prosesnya Cepat Yah-Foto: Freepik-
Lalu, tunjangan makan Rp 35.000 sampai dengan Rp 37.000 per hari, mengacu Permenkeu 83 Tahun 2022.
Ada juga tunjangan beras setara 10 kg/jiwa atau Rp72.420/jiwa serta tunjangan lembur Rp 20.000 sampai dengan Rp 25.000 per jam. Lalu, tunjangan makanan lembur Rp37.000 sampai dengan Rp 41.000 per hari.
Selain itu, ada pula jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, dan bantuan hukum.
Khusus PPPK guru, di luar gaji pokok akan mendapatkan juga Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang besarannya sama dengan sekali gaji pokok.
Mereka juga mendapat Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), yang besarannya sesuai kemampuan masing-masing pemerintah daerah (pemda).
Demikian gambaran gaji PPPK dan tunjangannya, sehingga bisa diperkirakan take home pay yang didapatkan.
Untuk rincian gaji terbaru PPPK berdasarkan masa kerja dan golongan, bisa dilihat di Perpres 11 Tahun 2024.