Jika Sudah Diangkat, Ini Besaran Gaji yang Akan Diterima PPPK Lulusan 2023, Semoga Prosesnya Cepat Yah
Jika Sudah Diangkat, Ini Besaran Gaji yang Akan Diterima PPPK Lulusan 2023, Semoga Prosesnya Cepat Yah-Foto: Freepik-
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Dengan demikian, para PPPK dapat merujuk pada daftar tersebut untuk mengetahui besaran gaji yang akan diterima sesuai dengan golongan dan masa kerja yang dimiliki.
Dalam Surat Menkeu Nomor: S-952/MK.02/2019 disebutkan juga, untuk PPPK lulusan SMA atau Diploma 1 masuk golongan V.
Nah, gaji PPPK Golongan V dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.511.500, sebelumnya berdasar Perpres 98 Tahun 2020 hanya Rp 2.325.600.
Sedangkan PPPK dengan latar belakang pendidikan sarjana atau Diploma IV, masuk golongan IX. Ada pun gaji PPPK golongan IX dengan masa kerja 0 tahun tahun ini sebesar Rp3.203.600, naik dari sebelumnya Rp2.966.500.