Damai, Nominal Ganti Rugi Rahasia
*Keluarga Pasien Sempat Minta Rp500 Juta
Kasus balita 8 bulan, Ar, yang tergunting jari kelingking tangan kanannya oleh Dn, oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang berakhir damai. Perdamaian tercapai setelah dimediasi Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, kemarin (10/2). Disaksikan Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah.
Hadir, ayah Ar, Suparman dan tim kuasa hukumnya advokat Titis Rachmawati SH, oknum perawat Dn serta perwakilan dari RS Muhammadiyah Palembang dan kuasa hukum mereka, advokat Darmadi Djufri SH.
Dari pihak RS Muhammadiyah Palembang dan oknum perawat sepakat akan memberikan pengobatan terbaik untuk korban (Ar) hingga dinyatakan pulih. Tidak hanya itu saja, keluarga Ar juga diberikan bantuan kerohanian dan tali asih.
BACA JUGA : Keluarga Korban Malpraktik Perawat RSMP Ajukan Ganti Rugi Rp 500 Juta BACA JUGA : Anti Ribet, Begini Cara Gampang Daftar BPJS Kesehatan"Alhamdulillah, dari hasil mediasi, kedua belah pihak menyatakan berdamai. Dengan perdamaian, maka tidak ada yang menuntut. Kami akan mencabut laporan di kepolisian. Kita menganggap apa yang terjadi ini sebuah musibah dan tidak kita inginkan,” ujar Titis.
Kuasa hukum RS Muhammadiyah Palembang dan perawat Dn, Darmadi Djufri juga bersyukur tercapai perdamaian itu. "Alhamdulillah semuanya ini berakhir damai. Tidak ada paksaan terhadap kedua belah pihak. Untuk nominal tali asih, maaf tidak bisa disampaikan ke publik. Tapi sudah ada kesepakatan,” imbuhnya.
Untuk kebebasan kliennya, perawat Dn, dalam proses penyelesaian administrasi. “Kita berharap paling lambat besok sudah dibebaskan," ulasnya. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah menyambut baik serta akan memfasilitasi untuk proses restorative justice setelah perdamaian kemarin.
"Untuk pencabutan laporan, nantinya dilakukan oleh pihak korban," tutupnya. Sebelumnya, dari keluarga Ar sempat menuntut ganti rugi Rp500 juta karena hasil operasi yang dilakukan terhadap jari tangan Ar tidak berhasil alias gagal. Begitu perban dibuka, kondisi jari ternyata membusuk.
Suparman yang awalnya sudah senang pascaoperasi penyambungan, jadi menelan kekecewaan. Karena itu berarti anaknya menderita cacat permanen di jari tangannya. BACA JUGA : Aplikasi Penghasil Uang Kian Populer, Apa Alasannya?
Karena itu, Suparman dan keluarganya menuntut pihak rumah sakit dan oknum perawat itu membayar ganti rugi Rp500 juta.
Jika tidak ada kejelasan, maka ada rencana pihaknya melanjutkan proses pidana dan juga menempuh jalur perdata. Tapi setelah tercapai perdamaian kemarin, Suparman dan keluarganya akan fokus pada pengobatan anak mereka itu.(afi/)