Gondol 2 Hp Tetangga

BATURAJA –  Perbuatan Yogi Jefiyansah (18) bisa terbilang nekat. Tersangka berani membobol rumah tetangganya sendiri milik keluarga Busroni (52). Padahal sang pemilik rumah dan anaknya sedang tertidur di dalam rumah tersebut.

Aksi Yogi bersama seorang rekannya berinisial Jf (DPO) dilakukan pada Minggu (25/2) pukul 03.00 WIB di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU. Dari membobol rumah tetangganya, Yogi menggasak dua unit handphone milik anak Busroni.

"Satu tersangka masih DPO," kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin, kemarin (10/2). Perbuatan Yogi terungkap setelah Tim Resmob Singa Ogan berhasil mendapatkan informasi Hp yang sudah dijual tersangka.

Kanit Pidum Ipda Bustami menambahkan, 2 Hp milik anak Busroni. Yakni Hp Oppo A 16 milik Dino (13) dan Hp Oppo A 12 milik Jeflin (16). Dua unit Hp itu sudah dijual kedua tersangka dengan seseorang di Baturaja. Hasil penjualan Hp tersebut dibagi kedua tersangka. Korban mengalami kerugian Rp3 juta.

Awalnya, tersangka masuk ke dalam rumah Busroni melalui jendela. Kedua pelaku masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah, tersangka melihat pintu kamar anak Busroni dalam kondisi tidak terkunci. Lalu masuk ke dalam kamar dan melihat 2 unit Hp.

Satu unit Hp dalam kondisi masih di-charge dan satu Hp berada dekat anak Busroni. Usai mendapatkan 2 unit Hp tersebut kedua pelaku langsung keluar rumah kabur melalui jendela tempat masuk awal. Tersangka Yogi ditangkap saat sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Sundan, Kecamatan Lengkiti, OKU. (bis/air/)

https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan