https://sumateraekspres.bacakoran.co/

MIN-MTsN 1 Palembang Kantongi Sertifikat BPN, Orang Tua Siswa Tak Perlu Resah

Deny Hendrik SPdI MPd Kepala MTsN 1 Palembang-Foto: Ist-

Gugatan dilayangkan status tanah yang dipinjam pakai oleh MTsN 1 dan MIN 1 Palembang untuk gedung sekolah. "Dalam surat permohonan yang diajukan Kemenag Kota Palembang pada saat itu, ada catatannya. Bahwa tanah tersebut masih dapat dipakai (oleh MIN, red) selama masih dibutuhkan dan belum mampu membeli tanah sendiri," katanya.

Setelah 50 tahun meminjam pakai tanah milik yayasan, ternyata selain MIN sudah berdiri MTsN 1 Palembang. Yayasan Ksatria Bukit Siguntang menilai kedua madrasah ini sudah mampu membeli tanah sendiri. Selain karena murid dua madrasah itu sudah banyak, juga menjadi madrasah favorit di Palembang.

"Oleh karena itu kami minta tanah yayasan tersebut dikembalikan. Yayasan ingin mengambil kembali tanah tersebut, karena akan dilakukan pengembangan dan perluasan. Salah satu ingin membangun tempat Tahfiz Alquran," ujarnya.

BACA JUGA:Sudah 3 Tahun, Sertifikat PTSL Warga Muara Batun Tak Kunjung Keluar, Begini Respon BPN OKI

BACA JUGA:Menimalisir Sengketa Tanah di 18 Kecamata, Pemkot, Polrestabes dan BPN sepakat mengunakan ODMn

Kata Zulfikri,  dari Yayasan Ksatria Bukit Siguntang sudah melakukan langkah persuasif agar tanah dikembalikan kepada yayasan. Dengan melayangkan 3 kali surat. Tapi Zulfikri mengatakan ada tanggapan dan respons dari pihak tergugat yakni Kemenag Palembang, Kanwil Kemenag Sumsel, MTsN 1 dan MIN1 Palembang. 

"Karena itulah kami melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang melalui kuasa hukum kami dari kantor Dr Saipuddin Zahri SH MH dan kawan-kawan," tandasnya.(*/nsw)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan