Mayoritas Pelanggaran Administrasi-Kode Etik, Bawaslu Catat 51 Temuan-Laporan, Copot15.494 APK

MELANGGAR : Alat peraga kampanye (APK) para caleg memenuhi setiap pohon di pinggir jalan. Sebanyak 15.494 APK dicopot Bawaslu karena melanggar. Pada masa tenang 11-13 Februari, semua harus dibersihkan.-Foto : KRIS SAMIAJI/SUMEKS -

Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui Koordinator Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti mengatakan, ada 3.090 APK melanggar. Ia menyebut, 30 persen APK melanggar terbanyak terpasang di pohon dan jembatan. 

 “Kalau untuk laporan, ada 2 yang teregister dan yang tidak teregister. Temuan belum ada," ujarnya. Salah satunya, kasus dugaan pelanggaran netralitas dengan terlapor seorang oknum kades di Kecamatan Rambang Kuang. Hasil klarifikasi Bawaslu terindikasi pidana, tapi di Polres Ogan Ilir tidak cukup bukti sehingga dihentikan. 

Terpisah, Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priana didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ikhwan Zamroni mengungkapkan, belum ada laporan. “Untuk APK ada 181 pelanggaran,” tukasnya.(iol/way/ebi/bis/dik/uni/gti)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan