Rektor, Dosen Hingga Mahasiswa Sampaikan Petisi Bumi Sriwijaya. Bukan Unsri, Tapi Justru Universitas Ini
Rektor IBA bersama para dosen dan mahasiswa sampaikan Petisi Bumi Sriwijaya, minta pemerintah netral dalam Pemilu 2024.-foto: ist-
Sikap tersebut menjauhkan cita-cita dalam membangun negara hukum yang demokratis, berkeadilan dan bermartabat.
Ada pun enam petisi Bumi Sriwijaya yang disampaikan Rektor bersama para dosen dan mahasiwa Universitas IBA sebagai berikut:
Pertama, mendesak Presiden Republik Indoneia, Joko Widodo, agar kembali sebagai negarawan yang dapat menjadi teladan dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya sebagai penyelenggara negara untuk membangun negara hukum yang demokratis, berkeadilan dan bermartabat dengan mengedepankan etika, nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Kedua menuntut KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penyelenggara Pemilu harus bersikap netral, profesional dan transparansi dengan mentaati azas dan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil untuk membangun negara hukum yang demokratis, berkeadilan dan bermartabat.
BACA JUGA:Pangdam Tekankan Jaga Netralitas TNI
BACA JUGA:Netralitas ASN Harga Mati
Ketiga, menuntut TNI, POLRI, Menteri, Pj Gubernur, Pj Bupati, Pj Walikota, Aparat Sipil Negara (ASN), dan Kepala Desa di seluruh Indonesia agar bersikap netral dalam Pemilu 2024 sebagai bagian dalam membangun negara hukum yang demokratis, berkeadilan dan bermartabat.
Keempat, mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi aktif memastikan Pemilu berlangsung sesuai dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia (Luber) serta prinsip jujur dan adil (jurdil), juga aman dan damai guna menghasilkan pemerintahan yang legitimate dan berbasis suara rakyat.
Kelima, menuntut agar elit pemerintah dan elit politik untuk tidak menuding atau menuduh para guru besar, akademisi, intelektual yang menyuarakan agar pejabat publik menjunjung tinggi etika, moral dan prinsip-prinsip demokrasi untuk membangun negara hukum yang demokratis, berkeadilan dan bermartabat.
Keenam, menuntut aparat kepolisian agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengintervensi dan mengintimidasi para rektor PTN dan PTS di tanah air diambil langkah-langkah hukum.
Karena, interventi dan intimidasi itu bertentangan dengan etika, moral, hukum dan kebebasan akademik. Tindakan tersebut merusak upaya untuk membangun negara hukum yang demokratis, berkeadilan dan bermartabat. (nni/ril)