Keluarga Korban Malpraktik Perawat RSMP Ajukan Ganti Rugi Rp 500 Juta
PALEMBANG, KORANSUMEKS.COM - Betapa hancur perasaan Suparman, ayah kandung dari bayi AR (8 bulan) yang tangannya tergunting di saat hendak melepaskan perban infus yang dilakukan oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP), DN pada hari Jumat 3 Februari 2023 lalu sekira pukul 10.30 wib.
Bagaimana tidak, ketika dia melihat kondisi tangan anaknya yang telah dijadwalkan untuk dibuka perban tersebut, tidak sesuai dengan harapan.
Yang mana, kondisi tangan anaknya ini, tidak tersambung dan membusuk.
"Awalnya saya sudah senang, hari ini (kemarin,red) perban tangan dari hasil operasi akan dibuka dan berharap bila jari kelingking anak saya yang terputus ini bisa tersambung lagi. Namun saat dibuka, bekas operasi tadi membusuk dan operasi penyambungan jari gagal. Siapa yang tidak kecewa dengan hasil operasi tersebut," ungkap Suparman yang didampingi tim kuasa hukumnya, Titis Rachmawati SH saat dibincangi koransumeks.com di depan ruang rawat korban di RSMP, Jumat 10 Februari 2023 siang.
BACA JUGA : Damai, Ahong Cabut Laporan Penggelapan yang Kaitkan Eddy Santana BACA JUGA : Jari Bayi yang Putus Bisa Disambung, Ini Langkah Pertama yang Harus Kamu Lakukan
Mendapati hal tersebut, ke depannya ini dirinya dan keluarga besar fokus ke pemulihan dan penyehatan dari AR ini.
Karena dengan kondisi yang ada tadi, tidak memungkinkan jari kelingking AR bisa normal kembali seperti semula.
Oleh karena itu, pihaknya juga hingga saat ini masih menunggu itikad baik dari oknum perawat dan RSMP terkait pembayaran ganti rugi untuk anaknya yang harus alami cacat permanen itu.