Kolaborasi Mendagri dan KPK: Pendidikan Antikorupsi Mulai Dini

Mendagri Dan KPK Berkolaborasi Dalam Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini-Foto: Dody/sumateraekspres.id-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerjasama dalam upaya memperkuat Pendidikan Antikorupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah menjadi momentum penting dalam menggarap program ini.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya Pendidikan Antikorupsi (PAK) yang dimulai sejak dini. Baginya, pendidikan menjadi kunci utama dalam memerangi korupsi.

"Doronglah gerakan antikorupsi sejak usia dini, dan saya yakin hal ini akan memberikan dampak yang signifikan, bahkan mungkin bisa mengurangi kebutuhan akan penindakan secara drastis," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

BACA JUGA:Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumsel

BACA JUGA:Anggarkan TPST Senilai Rp101 Miliar, Pemerintah Dapat Dana Hibah dari Kemendagri

Peran lembaga pendidikan dalam membentuk karakter anak-anak menjadi krusial dalam upaya pencegahan korupsi. Oleh karena itu, pemahaman tentang dampak negatif korupsi harus ditanamkan sejak dini.

"Kepada para pendidik, mari kita tanamkan pada anak-anak pemahaman bahwa korupsi adalah hal yang tidak benar, sesuatu yang buruk dan merugikan."

"Mereka harus memahami bahwa melanggar aturan adalah perilaku yang tidak bisa diterima," tambahnya.

Sebagai pembina umum pemerintah daerah, Mendagri berkomitmen mendukung program KPK, khususnya dalam hal edukasi antikorupsi bagi anak-anak dan remaja.

BACA JUGA:Ratu Dewa Keren! 3 Bulan jadi Pj Walikota Sudah Raih 17 Penghargaan dan Dipuji Kemendagri, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Mantap Nih! Ratu Dewa Dapat Apresiasi Kemendagri Atas Laporan Evaluasi Capaian Kinerja yang Telah Dilakukan

Hal ini mengingat tanggung jawab pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) berada di tingkat kabupaten/kota, sementara SMA dan SMK di bawah pemerintahan provinsi.

"Kami siap mendukung KPK dalam upaya menyentuh seluruh lapisan pemerintah daerah, yang terdiri dari 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten, untuk bersama-sama memajukan gerakan antikorupsi, khususnya dalam ranah pendidikan," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan