Nyalon, BPD Harus Mundur
MUARADUA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten OKU Selatan melarang keras Badan Permusyawaratan Desa (BPD) aktif maju dalam Pemilu Legislatif (Pileg).
Larangan ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni sebagaimana ditegaskan pada Pasal 280 ayat 3 yang menegaskan larangan kampanye dan sejenisnya.
Dengan kata lain untuk BPD aktif yang bertugas di wilayah Kabupaten OKU Selatan, tidak diperkenankan untuk mencalonkan diri sebagai calon legislative pada Pemilu 2024. "Jika ingin mencalonkan diri sebagai Wakil Rakyat, maka BPD yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengundurkan dari posisinya sebagai BPD," tegas Kepala Dinas PMPD OKU Selatan A Romzi SE MSi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Administrasi dan Kerjasama Antar Desa Zainal Arifin TD SE, kemarin (9/2). "Sudah jelas dalam peraturan tersebut, kalau masih ada BPD yang akan nyalon maka orang itu harus mengundurkan diri secara resmi," tegasnya.
Terkait aturan larangan ini, di wilayah Kabupaten OKU Selatan sendiri, jelas Zainal, sementara ini belum ada BPD yang menyatakan diri untuk maju dalam Pileg mendatang. "Pemilu Legislatif masih cukup lama, jadi berkemungkinan kalau memang ada BPD yang hendak nyalon bisa jadi laporannya belum masuk. Namun apabila nantinya ternyata memang ada yang melanggar pasti akan ditindak lanjuti," ungkapnya. (end)