Nah Lho, Menkeu Sri Mulyani Blokir Sementara Dana Cadangan Belanja Kementerian/Lembaga. Ada Apa?

Menkeu Sri Mulyani berikan penjelasan soal Automatic Adjustment .-foto: ist-

JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID – Kondisi geopolitik global di dunia saat ini masih dinamis. Berpotensi berubah setiap saat. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengambil kebijakan tegas.

Untuk mengantisipasi dinamika global itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk melanjutkan kebijakan automatic adjustment.

Pencadangan belanja kementerian dan lembaga (K/L) akan diblokir sementara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Diketahui, berdasarkan surat Menkeu Nomor S-1082/MK.02/2023 yang beredar, kebijakan automatic adjustment belanja K/L 2024 ditetapkan sebesar Rp 50.148.396.040.000 (Rp50 triliun lebih).

BACA JUGA:Skema Student Loan Bantu Mahasiswa Kesulitan UKT. Menkeu Bocorkan Konsepnya

BACA JUGA:Inilah Besaran Anggaran Gaji PPPK Lulusan 2023 yang Disiapkan Kemenkeu, Cairnya Kapan?

"Surat tersebut sudah disampaikan ke seluruh pimpinan K/L," ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro.

Kata Deni, kebijakan automatic adjustment merupakan salah satu metode untuk merespons dinamika global. Cara ini telah terbukti ampuh untuk menjaga ketahanan APBN 2022 dan 2023.

“Sesuai arahan Presiden saat penyerahan DIPA tahun 2024, saat ini kondisi geopolitik global yang dinamis berpotensi mempengaruhi perekonomian dunia, sehingga perlu diantisipasi potensi atau kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi di tahun 2024," bebernya.

Besaran anggaran yang diblokir sementara berasal dari seluruh K/L dengan besaran 5 persen dari pagu belanja 2024.

BACA JUGA:Daftar Gaji PPPK 2024 Beredar, Segini Besarannya Usai Kemenkeu Naikkan Alokasi di APBN

BACA JUGA:PARAH! Transaksi 9 Mantan Pejabat Kemenkeu Mencurigakan. Ini Daftar Namanya!

Menurut Deni, kebijakan ini sudah diterapkan pemerintah sejak 2022, saat dunia dihadapkan pada ketidakpastian akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan automatic adjustment mengharuskan seluruh kementerian/lembaga untuk memblokir anggaran yang dinilai belum prioritas dilaksanakan di awal tahun.

Arahannya, kementerian/lembaga diminta untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting. Dengan begitu, akan memiliki ketahanan untuk antisipasi jika harus dilakukan perubahan dalam menghadapi dampak ketidakpastian global.

Dalam keterangan tertulisnya pada 17 Februari 2023 lalu, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan kalau automatic adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran.

BACA JUGA:Pengumuman THR PNS, Menkeu Sri Mulyani Beberkan Ini..

BACA JUGA:Menkeu Tetap Anggarkan Gaji Honorer Pada 2024, Anggota DPR ini Mengaku Terus Lobi Pemerintah

“Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja." tegasnya.

Dari tahun sebelumnya, terlihat kalau program prioritas yang dilaksanakan dengan automatic adjustment salah satunya belanja pegawai yang dapat diefisienkan.

Kemudian, belanja barang yang dapat diefisienkan, diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya.

Ada lagi, belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai akhir semester I.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH. Bu Menkeu Murah Hati. Bansos Beras 10 kg Diperpanjang sampai Desember 2023

BACA JUGA:Kemenkeu Pacu Ekonomi Masyarakat Lewat UMKM Expo

Tapi ada anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment ini. Yaitu belanja terkait bantuan sosial (bansos) yang permanen.

Anggaran bansos permanen itu meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (Jamkes), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Sembako.

Lalu, belanja terkait tahapan pemilu, belanja untuk pembayaran kontrak tahun jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan.

Sri Mulyani mengatakan, dari hal-hal yang diprioritaskan dan dikecualikan tersebut, kebijakan automatic adjustment tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional maupun target masing-masing kementerian lembaga.

Dalam penerapannya, Menkeu memberikan arahan bahwa seluruh proses dalam rangka Automatic Adjustment belanja Kementerian/Lembaga TA 2023 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari KKN.(*/)



Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan