Pentingnya Tera: Polisi Himbau Pelaku Usaha dan Konsumen untuk Hindari Kerugian
kewajiban untuk melakukan tera ulang pada setiap timbangan secara rutin, minimal satu kali dalam setahun.-Foto: Agustriawan/Sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Indonesia menetapkan kewajiban untuk melakukan tera ulang pada setiap timbangan secara rutin, minimal satu kali dalam setahun.
Langkah ini dilakukan guna melindungi baik penjual maupun pembeli, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi.
Tera menjadi tanda sah yang dipasang pada alat UKURAN TAKAR TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP) atau pada surat keterangan tertulis yang menyatakan validitas alat setelah melalui pengujian.
Semua pelaku usaha dihimbau untuk segera melakukan tera ulang pada alat UTTP guna menghindari konsekuensi hukum di Republik Indonesia.
BACA JUGA:Petualangan Seru XSR 155: Long Ride 360 Derajat Sumatera dengan Djoe Avarell
BACA JUGA:ASIK BANGET NIH! Ngopi Bareng di Kambang Iwak, Sebar 2024 Cup Kopi Gratis
Pengaturan tera ulang timbangan diatur oleh UNDANG-UNDANG NOMOR TAHUN 1981 TENTANG METROLOGI LEGAL dan PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 2 TAHUN 1981 TENTANG METROLOGI LEGAL.
Bagi konsumen, perlindungan diatur oleh UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.
Ipda Achmad Syarif S.Psi M.Si, menyampaikan bahwa setiap pelaku usaha harus menghindari kecurangan demi keuntungan berlebihan, yang dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum.
Dia menegaskan, "Tera ulang timbangan diperlukan agar transaksi jual beli tetap halal dan timbangan lebih akurat, tidak merugikan konsumen."
BACA JUGA:WOW! Ternyata di Sumatera Ada Sekolah Internasional Pertama di Indonesia, Ini Sejarahnya
BACA JUGA:Gandeng Brad Pitt, Inilah Film Terakhir Garapan Sutradara Quentin Tarantino
Polres Lahat bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lahat serta Badan Metrologi Legal Kabupaten Lubuk Linggau akan melakukan tera dan pengecekan terhadap pelaku usaha, seperti SPBU, Perthashop, RAM buah sawit, agen kopi, agen karet, dan ekspedisi pengiriman barang.
Upaya ini bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat petani buah kelapa sawit.