Perawat DN Ditahan, Mediasi Alot

Ujung Jari Bayi Putus saat Diganti Perban

Amankan Gunting-Baju Korban sebagai Barang Bukti

PALEMBANG - Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, akhirnya memutuskan menahan DN, oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang. Setelah sebelumnya ditetapkan tersangka atas dugaan kelalaiannya, sehingga ujung jari bayi Arumi (8 bulan) terputus saat mengganti perban, Jumat (3/2) lalu.

Tersangka DN resmi ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung Kamis (9/2), sekitar pukul 13.00 WIB. “Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara maraton beberapa hari sebelumnya, penyidik sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup sekaligus juga keterangan para saksi yang ada di lapangan menguatkan hal ini (penahanan)," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK MH, kemarin.

Oknum perawat itu ditahan di Rutan Polrestabes Palembang. Haris menegaskan DN diperlakukan sama dengan tahanan lain. Perbuatan tersangka, telah memenuhi unsur Pasal 360 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. “Barang bukti yang diamankan, gunting yang digunakan tersangka, dan baju korban yang dipakai saat kejadian,” terang Haris.

BACA JUGA :  Perawat RSMP yang Lalai Gunting Jari Bayi Ditahan Polisi BACA JUGA : Perawat di RSMP Salah Gunting, Jari Kelingking Bayi Delapan Bulan Putus

Selanjutnya, ke depan tersangka masih akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkaranya. Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, untuk proses penuntutan persidangan. “Hal ini kami lakukan, untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban dan  atau keluarga korban tersebut," jelass Haris.

Meski tersangka sudah dilakukan penahanan, sambung Haris, peluang untuk berdamai antara korban dan pelaku masih terbuka. Pihaknya siap memfasilitasi. “Namun apapun keputusannya, kami kembalikan kepada masing-masing pihak tersebut. Penyidik hanya sebagai jadi fasilitator, untuk memediasi,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan