40 Ribu Keluarga Terima PKH

*Coret 48 Penerima karena Sudah Sejahtera

PALEMBANG - Jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di kota pempek mencapai 40 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Nominalnya bervariasi, tergantung kriteria yang ada. Jika punya balita, maka dapat bantuan sebesar Rp3 juta/tahun. Kalau ada anggota keluarga yang lanjut usia (lansia) dapat lagi Rp3 juta/tahun.

Begitu pula jika ada keluarga yang penyandang disabilitas berat dapat bantuan Rp2,4 juta/tahun. Kalau keluarga itu punya anak yang masih SD dibantu lagi Rp900 ribu/tahun. Untuk anak SMP Rp1,5 juta dan anak SMA/SMK/MA  Rp2 juta/tahun.

“Jumlah penerima PKH ini berdasarkan data surat perintah pencairan dana (SP2D) tahap 1 tahun 2023," kata Nuraini, Koordinator III PKH Kota Palembang, pada sosialisasi PKH di ruang Parameswara Kantor Wali Kota Palembang, kemarin (8/2).

Menurutnya telah ada peningkatan jumlah penerima PKH yang sudah sejahtera (graduasi). Ada 48 KPM yang dicoret dan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. Pemerintah daerah terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap semua penerima bantuan PKM.

Pihaknya juga terus mengusulkan warga yang berhak menerima bantuan PKH di tingkat musyawarah kelurahan. "Kami hanya bisa mengusulkan penerima PKH-nya. Sedangkan yang memutuskan adalah Kementerian Sosial," tutur Nuraini. Saat ini, ada 256 tenaga pendamping PKH.

BACA JUGA : Ada Bansos Rp2 Juta untuk Anak SMA, Syaratnya.. BACA JUGA : Harga BBM Jadi Penyebab Naiknya Angka Kemiskinan di Sumsel

Apakah ada penyaluran PKH tak sampai? Kata Nuraini, sepanjang 2022, termin 1-4, ada 204 KPM yang bantuan PKH-nya tidak tersalurkan. “Ada yang sudah meninggal, pindah ke luar kota bahkan jadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri,” bebernya.

Ditambahkan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang, Azhari Romli, ada mutasi pendamping PKH di Kota Palembang. Menurutnya, pendamping PKH haruslah ditempatkan dan ditugaskan berdasarkan domisili yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP) mereka.

"Mutasi pendamping PKH ini instruksi Kementerian Sosial," tegasnya. Karenanya, ada pendamping PKH yang semula tugas di Palembang harus pindah ke daerah lain seperti Muara Enim, Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin bahkan Malang serta provinsi lain di Jawa," pungkas dia. (yud) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan