5 Kantor BPN Masih Zona Kuning, Pelayanan Kurang Baik Berpotensi Pungli dan Konflik

--

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah SH MHum, menjelaskan  melakukan penilaian di Kantor BPN se-Sumsel ini, menindaklanjuti  UU RI No 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

“Dimana mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan, standar tersebut merupakan pedoman penyelenggaraan layanan dan menjadi tolok ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan,” kata Adrian.

Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, mulai tahun 2022 sampai sekarang, Ombudsman RI melakukan penyempurnaan lagi atas metode penilaian penyelenggaraan pelayanan publik. 

Pada akhirnya saat ini, penilaian tersebut terbagi pada pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan di instansi penyelenggara yang menjadi objek penilaian.

“Dari hasil penilaian tersebut, Ombudsman RI Sumsel memberikan beberapa catatan dalam penilaian Tahun 2023 kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Selatan,” ucap Adrian, dalam acara di Kantor Wilayah BPN/ATR Sumsel.

Pertama, perlu ditingkatkan pengetahuan mengenai komponen Standar Pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No 15/2014 dan Pengetahuan Maladministrasi dalam pelayanan.

“Kedua, pengawasan internal kepada petugas pelayanan dalam hal memberikan pelayanan perlu ditingkatan. Sebab secara data dan pengamatan dalam penilaian, potensi pungli dan ketidakpatutan dalam pelayanan masih terjadi. Perbuatan sengaja menunda pelayanan juga menjadi keluhan yang masif disampaikan masyarakat ke Ombudsman RI Sumatera Selatan,” bebernya.

Ketiga, pengunaan media sosial sebagai wadah informasi dalam menyampaikan Standar Pelayanan Publik masih belum optimal. “Perlu konsistensi dari pimpinan Satuan Kerja agar kegiatan publikasi informasi berjalan dengan efektif,” imbau Adrian.

Terakhir, pengelola pengaduan berjalan belum optimal. Termasuk memberikan kepastian penyelesaian pengaduan bagi pengguna layanan. “Secara garis besar sudah berjalan dengan baik, hanya saja harus dipastikan dokumen kegiatan dalam tahapan penyelesaian pengaduan terdokumentasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” pintanya.

Untuk menindaklanjuti hasil penilaian tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumsel juga memberikan saran kepada Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Sumsel. Yakni, agar memberikan apresiasi kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan nilai 78,00-100. 

“Sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan kompetensi dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Sebagai salah satu bentuk apresiasi, dapat juga diberikan prioritas penganggaran terhadap unit tersebut,” imbaunya.

Sehingga unit tersebut memiliki kemampuan untuk lebih meningkatkan dan menyempurnakan penyelenggaraan pelayanan publik. “Serta sebagai antisipasi turunnya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik karena berkurangnya anggaran,” ulasnya.

Selanjutnya, melakukan pembinaan kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan nilai 0-77,99. “Untuk memastikan pemahaman terhadap regulasi dan konsep penyelenggaraan pelayanan publik,” tegasnya.

Termasuk juga agar BPN melakukan koordinasi dengan Ombudsman RI guna memperoleh pendampingan dalam rangka perbaikan atau penyempurnaan pemenuhan amanat UU RI No.25/2009 tentang Pelayanan Publik. 

“Khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik,” pungkasnya. Untuk diketahui, penghargaan berupa sertifikat kepada Kantor BPN yang  mendapat Zona Hijau dengan Kualitas Tertinggi dan Tinggi, diserahkan langsung Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus, didampingi Kakanwil BPN/ATR Sumsel Yuniar Hikmat Ginanjar. (uni/gti/bis/afi/eno/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan